HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Tak ada kata diam dan tak ada waktu yang terbuang begitu saja, berkerja menjadi polisi yang presisi menjadi komitmen Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) memerangi seluruh jenis kejahatan yang ada.
Nyaris setiap waktu menyusuri setiap sudut, dan setiap penjuru wilayah hukum Polres Lamteng, Tekab 308 terus bergerak untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sebagai abdi Bhayangkara pelindung, pelayan, pengayom dan penegakan hukum Team Anti Bandit Tekab 308 Lamteng mendapatkan selalu mendapatkan reward pertama, dalam pengungkapan selama operasi Ketupat dijajaran Polda Lampung.
Dibawah asuhan AIPTU Muchsin beranggotakan polisi senior yang memiliki kemampuan khusus, di tambah bintara kekinian yang memiliki kemampuan digital dan deteksi dini. Melengkapi crew Team Anti Bandit Tekab 308 Polres Lamteng.
Seperti yang dilakukan oleh Team Anti Bandit Tekan 308 Polres Lamteng, Rabu (11/5/2022) Pukul 21.30 WIB. Ungkap transaksi jual beli motor bodong, juga berhasil mengamakan satu unit mobil hasil kejahatan
Team yang memiliki kemampuan lebih diatas rata- rata bergerak ke Tanjung Kemala Kecamatan Pujian Lampung Tengah.
Bermula dari Informasi masyarakat yang diterima oleh Katim AIPTU Muchsin bahwa didaerah tersebut masyarakat mencurigai ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Hal itu Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya.
“Begitu sampai di TKP, petugas mendapati dua orang yang mencurigikan, saat didekat justru satu dari tersangka mencabut sajam jenis pisau garpu dan berusaha menyerang petugas,” jelasnya, Kamis (12/05/2022).
Saat itu kata Kasat Reskrim anggota yang sudah bersiaga langsung bisa menghelak serangan dari teraangka RK (23) warga Kampung Tanjung Kemala Pubian Lamteng.
“Atas kesigapan dan kemampuan bela diri yang dimiliki petugas, tersangka bisa dilunpuhkan lalu diringkus,” ujarnya.
Saat di interogasi petugas pelaku RK, mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Yakni di Jateng Bandar Lampung, dan Lamteng.
“Saat ini tersangka RK dan sajam, beserta dua unit motor diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPdana dan UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Selain berhasil mengamankan RK dan barang bukti motor Team Anti Bandit Tekab 308 Polres Lamteng juga berhasil mengamankan satu unit Mobil Toyota Avanza warna Putih, yang diduga hasil kejahatan dari tempat kejadian perkara (TKP) Bandar Lampung. (HL-GUNAWAN)