Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, ABG Diamankan Polisi

151
Ilustrasi

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Sempat terjadi pengancaman oleh ABG, terhadap gadis dibawah umur, usai melakukan hubungan intim. “Jangan cerita-cerita sama orang! Kalo sampai cerita nanti saya pukul”.

Sebut saja Roma, ABG (16) terpaksa harus mendekam di hotel prodeo milik Polsek Punggur Polres Lampung Tengah, akibat ulahnya mengintimi Juliet (14) nama samaran.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Punggur, IPTU Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Jumat (13/05/2022).

“Benar kami mengamankan seorang remaja karena diduga telah melukakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” jelasnya.

Peristiwa terjadinya hubungan layaknya suami istri tersebut, awal mula pada suatu hari di bulan Oktober 2021 lalu.

Korban saat itu berkunjung kerumah pelaku yang kebetulan sedang sepi. Sehingga pelaku tanpa sungkan mengajak korban untuk berhubungan intim. Setelah diawaki bercumbu permainan keduanya berlanjut ke adegan panas layaknya pasangan yang sudah menikah tersebut di atas sofa ruang tamu.

“Pelaku mengintimidasi korban, setelah usai melampiaskan nansunya. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang baru saja mereka lakukan,” ujarnya.

Kira-kira demikian kata Kapolsek menirukan ucapan pelaku. “Jangan cerita-cerita keorang.! Kalo sampe cerita nanti kamu saya pukul,” ujarnya menirukan ucapan pelaku.

BACA JUGA:  Bersama Kapolda Dendi Sapa Masyarakat Desa Pulau Pahawang

Selanjutnya, sambung Kapolsek permainan panas tersebut berlanjut sampai enam kali kurun waktu Oktober 2021 hingga Januari 2022.

Terungkapnya permainan panas kedua anak di bawah umur tersebut bermula dari kecurian orang tua korban, yang memeriksa isi chatingan putrinya di ponsel. Isi chatingan anak di bawah umur kok sudah menjurus ke urusan suami istri. Namun, korban selalu saja mengelakkan ketika ditanya oleh orang tuanya.

“Suatu saat korban sehari semalam tidak pulang, ketika dicari ditemukan sedang bersama laki-laki. Karena curiga korban terus didesak oleh orang tuanya, namun belum juga mengaku,” kata Kapolsek.

Lama-lama orang tua korban, sambung Kapolsek tidak sabar ingin tahu apa yang telah terjadi pada putrinya.

“Korban kembali ditanya oleh orang tuanya, sebenarnya apa yang dilakukan saat diluar, dan akhirnya korban mengaku, bahwa dirinya sudah enam kali bersetubuh dengan pelaku,” terangnya.

Tidak terima putri telah menjadi korban permainan panas, orang tua gadis di bawah umur tersebut melaporkan pelaku ke Polsek Punggur, karena telah menghancurkan masa depan putrinya. Berbekal laporan dari orang tua korban polisi memburu pelaku. Pelaku berhasil diamankan dirumahnya oleh Tekab 308 Polsek Punggur, Kamis (12/05/2022).

BACA JUGA:  Bupati Lamtim Terima Kunjungan Pengurus Penyembang Adat Kecamatan Jabung

“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan, tindak pidana persetubuhan/perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 76D dan 76E tentang Petlindungan Anak dan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Terkait peristiwa permainan panas antara pelaku dan korban yang sama-sama di bawah umur, Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mengimbau seluruh orang tua untuk mengawasi pergaulan putra-putrinya. Agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas, yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu campur tangan semua pihak, termasuk orang tua dan keluarga yang memiliki peran penting terhadap perkembangan dan pergaulan putra-putrinya.

“Jangan sampai anak-anak kita,generasi penerus bangsa terjebak dalam pergaulan bebas, karena tidak adanya pengawasan dari orang tua. Mudah-mudahan tak ada lagi anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum,” pungkasnya. (HL-Gunawan)