Tersandung Perkara Korupsi, Mantan Kadis LH Kota Metro Ditahan

129
Mantan Kadis LH Kota Metro Eka Irianta dengan mengenakan rompi warna oranye digiring ke mobil tahanan. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, METRO-Tersandung perkara korupsi, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro, Eka Irianta ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

Penahanan terhadap Eka Irianta yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, tersebut setelah penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka, Kamis (19/05/2022).

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne menjelaskan, pihaknya telah menetapkan mantan Kepala DLH sebagai tersangka.

“Kita tetapkan mantan Kepala DLH berinisial E,” kata Rizta, sapaan Kajari Metro singkat.

BACA JUGA:  BPN: Tak Boleh ada Alih Fungsi Tanah Wakaf

Eka Irianta,  ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2020.

Penahanan terhadap Kadis PUTR Kota Metro Kamia siang berlangsung cukup singkat, terlihat Eka Irianta keluar dari ruangan penyidik Kantor Kejari Metro dengan mengenakan rompi warna oranye, dengan penjagaan  ketat petugas yang menggiring masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Metro. 

BACA JUGA:  Diskominfo Lambar Segera Lakukan Verifikasi Terhadap Berkas Media pada Pendaftaran E-Katalog

Penetapan  Eka Irianta sebagai tersangka,  berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022. 

Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan pengaduan (Lapdu)  pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020.(HL-dwi)