HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung mencatat ada 669 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov tahun 2022 akan memasuki batas usia pensiun (BUP), termasuk tiga pejabat Eselon II.
PNS tersebut terdiri dari jabatan tinggi pratama 3 orang, adminstrator 27 orang, pengawas 52 orang, fungsional umum 280 orang (BUP 58 tahun) dan fungsional tertentu 307 orang (BUP 60 tahun).
Hal ini disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian, Tiktik Kartikawati mewakili Kepala BKD Lampung, Yurnalis kepada Headline Lampung, Senin (23/5/2022).
Tiktik mengatakan untuk eselon II masuk BUP yakni Kadis Pariwisata, Edarwan (1/5/2022) Widia suara di BPSDM Lampung, Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Irwan Sihar Marpaung (1/6/2022) dan Asisten Bidang Umum, Minhairin (1/7/2022).
“Usia pensiun tersebut semuanya dari lingkungan Pemprov Lampung, dan kalau untuk Kabupaten/Kota itu kewenangannya ada di masing-masing BKD Daerah, ” ungkapnya.
Sementara, Edarwan yang sudah memasuki masa pensiun membenarkan bahwa dirinya sudah BUP. Hanya saja saya mengikuti Widia suara yang bertugas di BPSDM Lampung, ” ungkap dia. (HL-Ayu)