50 Rumah Ibadah di Lambar Terima Bantuan Hibah

91
Kasubag Bina Mental Spiritual Pemkab Lampung Barat, Chandra Pasca. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT-Bantuan dana hibah untuk rumah ibadah serta dana hibah untuk organisasi keagamaan siap untuk dicairkan.

Pengurus rumah ibadah maupun organisasi keagamaan diimbau untuk memproses pencairannya di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemkab Lambar.

Kasubag Bina Mental Spriritual Chandra Pasca mengungkapkan, untuk hibah rumah ibadah yang disiapkan tahun ini sebesar Rp1 miliar, sejauh ini ada 50 rumah ibadah yakni 49 masjid dan satu gereja masuk dalam data perima bantuan hibah dimaksud.

“Untuk dana hibah rumah ibadah ini rencananya untuk 50 rumah ibadah, namun jumlah ini masih memungkinkan berubah khususnya bertambah jika ada usulan masuk, namun untuk pengurangan dari jumlah itu tidak, syarat pengajuan pencairannya yakni proposal Pencairan, NPHD, Surat Pernyataan/Pakta Integritas, Usulan Pencairan, Surat Keputusan (SK) /kepengurusan rumah ibadah , Rincian Anggaran Belanja (RAB), Foto Copy NPWP, Foto Copy Rekening Bank, KTP Pengurus, Surat Keterangan Domisili dari Peratin, C. 5, materai 10.000 (10 lembar), ” ungkap Chandra Pasca mendampingi Kabag Kesra Sekretariat Pemkab Lambar Novi Andry, Senin (30/05/2022).

BACA JUGA:  Gubernur Lampung 'Gowes Ki Hadjar' di Lamteng

Sementara itu, untuk bantuan hibah organisasi keagamaan disiapkan sebesar Rp3.594.000.000,- (termasjk Ongkos Transit Haji).

Untuk organisasi penerima hibah itu sendiri antara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Badan Amil Dzakat Nasional (Baznas), Forum Kerukunan Ummat Bergama (FKUB), Patayat NU, Aysiah NU, GP Ansor, Muhammadiyah, Budhayana, Katolik Kristen Protestan, Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan lainnya.

BACA JUGA:  Status GAK Level II Waspada, Masyarakat dan Wisatawan Dilarang Mendekat

“Untuk besaran bantuan dana hibah yang diterima bervariasi, menyesuaikan dengan program kerja dan usulan dari masing-masing organisasi keagamaan tersebut,” ujar Chandra Pasca.

Bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dan organisasi keagamaan, kata dia, merupakan salah satu program unggulan Bupati Parosil Mabsus dan Wabup Mad Hasnurin di bidang keagamaan.

Bantuan dana hibah untuk rumah ibadah dimaksudkan untuk membantu pengurus rumah ibadah dalam menyediakan tempat ibadah yang nyaman bagi jamaah.

“Bantuan dana hibah rumah ibadah ini adalah bantuan untuk rehab ringan, sehingga kerusakan-kerusakan pada rumah ibadah bisa ditangani oleh pengurusnya, sementara untuk bantuan dana hibah organisasi ini dimaksudkan untuk mendukung program-program di bidang keagamaan, ” pungkasnya. (HL-Hendri)