Polsek Gagingrejo Bekuk DPO Curanmor di Tanggamus

47
Jajaran Polsek Gadingrejo, Polres Tanggamus bersama tersangka Curanmor yang berhasil diamankan. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Jajaran Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu kembali meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial JM (41), warga Dusun Talang Pancasila, Pekon Air Naningan, Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, JM dibekuk polisi saat sedang berada disalah satu gubuk di areal perkebunan Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, Jumat (03/06/2022).

Ia diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban Regina Yogi Safitri (17), saat di parkir di komplek Pasar Pekon Yogyakarta Kecamatan Gadingrejo pada 16 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA:  Bupati Agus Istiqlal Pantau Tes Kompetensi Guru P3K

Pencurian itu dilakukan JM bersama seorang temannya MA alias Man Pincang, yang sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.

“Benar Tadi malam sekira pukul 20.30 Wib, unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil meringkus seorang pelaku curanmor berinisial JM. Tersangka ini sendiri sudah masuk dalam DPO sejak Desember tahun lalu,” ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi SIK, Sabtu (04/06/2022).

Diungkapkan Kaposek, dalam proses interogasi diketahui tersangka JM merupakan residivis kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bebas dari Lapas Rajabasa Bandar Lampung pada 2016 lalu.

BACA JUGA:  DKP3 Kota Metro Terima Bantuan 600 Paket Ikan dari BKIPM Lampung

Juga terungkap, aksi pencurian terlebih dahulu direncanakan JM dan MA di rumahnya. Selain itu, kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan juga milik JM.

“Sepeda motor milik tersangka juga sudah berhasil kami amankan,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

“Atas perbuatanya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. (HL-EOP)