Lagi, Satresnarkoba Polres Kota Metro Tangkap Tersangka Pengedar Sabu

276
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan barang bukti yang diamankan petugas Satuan Resnarkoba Polres Kota Metro. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, METRO-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro kembali menangkap tersangka peredaran narkotika jenis sabu. 

Dalam penangkapan yang berlangsung di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Ganjaragung Metro Barat, Jumat (17/06/2022) sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram.

Kasat Resnarkoba Iptu Abdullah Effendi Siregar didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Gunarto mengungkapkan, tersangka peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap yakni, Dani Kurniawan (32), warga Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung Lampung Timur.

BACA JUGA:  Bupati Lamtim Tinjau Ruang Isolasi Pasien Corona

“Tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Ganjaragung, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1, 12 gram,” kata Abdullah Effendi, Senin (20/06/2022).

Ia meneruskan, dapat pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang di daerah Masgar Tegineneng Pesawaran. “Kami akan mendalami kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Dukung Program 'Pemda Menyapa'

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kota Metro.

“Tersangka, akan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama  hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” pungkasnya.(HL-dwi)