HEADLINELAMPUNG, METRO-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro kembali menangkap tersangka peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan yang berlangsung di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Ganjaragung Metro Barat, Jumat (17/06/2022) sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdullah Effendi Siregar didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Gunarto mengungkapkan, tersangka peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap yakni, Dani Kurniawan (32), warga Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung Lampung Timur.
“Tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Ganjaragung, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1, 12 gram,” kata Abdullah Effendi, Senin (20/06/2022).
Ia meneruskan, dapat pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang di daerah Masgar Tegineneng Pesawaran. “Kami akan mendalami kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka,” imbuhnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kota Metro.
“Tersangka, akan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” pungkasnya.(HL-dwi)