Polsek Kotaagung Bekuk Tersangka Curat di RSUDBM

45
Petugas Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus bersama resedivis Curat yang berhasil ditangkap. (foto: Humas Polres)

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Jajaran Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DS alias Dede (28), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Ternyata, tersangka DS merupakan resedivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus Curat baik sepeda motor maupun barang elektronik, di sejumlah wilayah Kabupaten Tanggamus.

Tersangka ditangkap, atas bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir saat masuk, dan keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kotaagung, bersama dua rekannya yang telah diidentifikasi dan dalam pengejaran.

Terungkap fakta, ternyata tersangka juga mengakui membobol salah satu bengkel di wilayah Pekon Terbaya Kotaagung, dan menggasak sejumlah barang dibengkel tersebut.

Dalam pengembangan kasus Curat di TKP lain, tersangka melakukan perlawan aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya.

BACA JUGA:  Resmikan Rumah Sakit Hewan Kota Metro, Arinal Djunaidi Janji Berikan Support

Kapolsek Kotaagung, AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka DS ditangkap atas laporan korban Wahyudi (19), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang mengalami kehilangan handphone, di kamar rawat inap RSUD-BM Kotaagung, Senin (20/06/2022).

“Berdasarkan penyelidikan, dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir, sehingga tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap, Senin (20/6/2022) di Kotaagung Timur,” kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Rabu (22/06/2022).

Dikatakannya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 2 Handphone Vivo Y91C dan Oppo, 1 kunci letter T, linggis kecil dan obeng.

“Barang bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil dan obeng diduga akan sebagai alat kejahatan juga,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban, Senin (20/06/2022) malam, berada diruang rawat inap Verinatologuli RSUD-BM.menunggu anak keluarganya yang sedang sakit, dan meletakan HP sambil dicarger.

BACA JUGA:  KPPU Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Bulan Suci Ramadhan

“Malam tersebut, korban sempat tertidur dan pada sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun tidak lagi mendapati HPnya ditempat semula, sehingga menyadari telah terjadi pencurian,” jelas Kapolsek.

Kemudian, imbuhnya, korban mengalami kerugian HP Vivo Y91C senilai Rp1,5 juta, sehingga melapor ke Polsek Kotaagung untuk ditindaklanjuti.

AKP Sugeng mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, telah melakukan pencurian di 5 tempat di wilayah Kotaagung termasuk bengkel di Pekon Terbaya belum lama ini.

“Pengakuan tersangka, ada 5 TKP di Kotagung. Tersangka juga merupakan resedivis, telah 3 kali masuk penjara dan baru keluar 2,5 bulan dari Lapas,” tukasnya.

Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (HL-Andi/*)