Sembilan Anggota Khilafatul Muslimin di Lamteng Ikrar Setia NKRI

104
Anggota Khilafatul Muslimin saat menyatakan, setia kepada NKRI dan keluar dari baiat dihadapan MUI, Kemenag Kesbangpol, Kasat Intelkam dan Kasat Binmas Polres Lampung Tengah, Jumat (24/06/2022). (foto: Gunawan Syah)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Upacara pelepasan baiat, dan Ikrar Setia kepada NKRI oleh anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Jumat (24/06/2022).

Anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Lamteng, menyatakan kembali kepada NKRI setelah 9 orang membacakan Ikrar setia, empat diantaranya usia belasan tahun, dan tiga orang wanita.

Upacara pelepasan Baiat dan Ikrar Setia kepada NKRI oleh 9 anggota Khilafatul Muslimin di Kabupaten Lamteng, dihadiri oleh Ketua MUI HR Muttawali, Kemenag Kasi Bimas Islam Ahmad Tajjudin, Kesbangpol Sugandi, Kasat Intelkam AKP Sukoco, dan Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto

Lima ikrar yang dibacakan oleh anggota Khilafatul Muslimin Lamteng diantaranya, setia dan patuh pada Pancasila dan UUD 45, serta setia terhadap NKRI.

Kasat Intelkam Polres Lamteng, AKP Sukoco menyampaikan, rasa syukurny kepada Allah, karena 9 orang anggota Khilafatul Muslimin menyatakan keluar dari baiat dan setia kepada NKRI.

BACA JUGA:  Pasutri di Lampung Utara Positif Covid-19, Rapid Test 38 Warga Non-Reaktif

AKP Sukoco menyampaikan ucapkan terimakasih, atas kesadaran anggota Khilafatul Muslimin melepaskan diri dari Baiat.

“Atas nama negara, kami bertanggungjawab penuh terhadap keberadaan bapak-ibu, untuk melindung dari hal-hal yang negatif,” ujarnya.

Hal ini, kata Kasat Intelkam, adalah upaya penyelamatan terhadap anggota Khilafatul Muslimin. Karena, pimpinannya sudah ditangkap oleh Polri dengan tuduhan menyebarkan berita bohong, dan mempengaruhi orang lain untuk berseberangan serta menentang pemerintahan yang sah.

“Yang disampaikan Abdul Qodir Hasan Baraja, adalah pengajian. Namun, aparat penegak hukum tidak bisa dikelabuhi,” ungkapnya.

AKP Sukoco mengatakan, Polri berhasil mengamankan bukti-bukti, bahwa yang bersangkutan memiliki rencana lain terhadap NKRI. Dan, sedang diupayakan di dusun-dusun untuk dilepaskan pada waktu tertentu.

“Alhamdulillah, kegiatannya belum terlalu jauh dan bisa kami ketahui,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Hasil Survei Komnas PA, Tidak Ada Satupun Sekolah di Lamteng yang Tak Ada Bullying

AKP Sukoco menegaskan, bahwa di NKRI tidak ada satupun aturan dan perundang-undangan, yang melarang umat muslim untuk mempelajari A
alquran dan hadist.

“Tidak ada satupun aturan, dan perundang-undangan yang melarang umat muslim mempelajari al-quran dan hadist. Tapi, dilarang itu ajaran atau ajakan untuk menentang dan melawan pemerintahan yang sah,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lamteng Sugandi mengatakan, akan segera menyusun program untuk meningkatkan kesejahteraan para mantan anggota Khilafatul Muslimin.

“Kami segera menyiapkan program, untuk kesejahteraan exs Khilafatul Muslimin,” terangnya.

Sedangkan, Kasi BInmas Islam Tajudin, mengatakan syukur anggota Khilafatul Muslimin telah menyatakan kembali setia kepada NKRI.

“Alhamdulillah, mereka sudah sadar hingga kembali menyatakan setia kepada NKRI, dan keluar dari baiat,” ujarnya. (HL-Gunawan)