Warga Terusan Nunyai Ditangkap Satresnarkoba Polres Kota Metro

144
Tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kota Metro. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, METRO-Warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kota Metro, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan terhadap Erdin Detha Admaja (24), di bilangan Jalan Letjend Soeprapto Kelurahan Margorejo Metro Selatan,  Jumat  (24/06/2022) sekira pukul 20.48 WIB, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,35 gram.

BACA JUGA:  Dua Begal Diamuk Massa, Satu Tewas dan Satu Diselamatkan Kades Abung Jaya Lampura

“Barang bukti sabu, disimpan dalam bungkus rokok merek HITS Mild,” kata Kasat Reserse Narkoba AKP Abdullah Effendi Siregar, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Gunarto, Senin (27/06/2022).

Menurut Abdullah Effendi, penangkapan terhadap tersangka berawal dari gerak-geriknya yang mencurigakan saat melintas di jalan umum Kelurahan Margorejo Metro Selatan. Lalu, berawal dari kecurigaan tersebut, petugas pun menghentikan tersangka.

BACA JUGA:  Aksi Tolak UU Ciptaker Berjalan Damai, Kapolres Apresiasi Aliansi Lampung Utara Bergerak

“Benar saja, tersangka pun tidak dapat mengelak karena tertangkap tangan menyimpan/memiliki barang bukti narkotika jenis sabu,” urainya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Kota Metro.

“Tersangka akan dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(HL-dwi)