Bibit Purwanto: Maksimalkan Peran Komisi P3

14
Kepala Dinas PTPHBun Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto saat memantau ketersediaan pupuk bersubsidi di sejumlah kios. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (PTPHBun) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Bibit Purwanto mengungkapkan pada Juli mendatang Kementerian Pertanian (Kementan) RI, kembali mendistribusikan pupuk bersubsidi. Untuk itu, pemerintah daerah bersama stakeholder telah mengaktifkan kembali Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lamsel.

Dikatakan Bibit, dasar hukum pembentukan KP3 adalah UU No: 12/1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman, PP No: 7/1973, tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida.

Kemudian, lanjutnya, PP No: 8/2001, tentang Pupuk Budidaya Tanaman dan Perpres No: 15/2011, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) No: 77/2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Komposisi KP3, terus Bibit, terdiri dari unsur pimpinan pemkab yakni, Sekda sebagai ketua, Kadis PTPHBun wakil ketua, Kabid PSP dinas TPH sebagai koordinator sekretariat.

BACA JUGA:  Bupati Lampung Tengah Rutin Setiap Minggu Pagi Gowes Berjaya

“Kemudian ditambah lagi 7 instansi terkait sebagai anggota, yang terdiri dari unsur kepolisian yakni Polres, Kodim 0421, Bagian Perekonomian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujar Bibit, Selasa (28/06/2022).

Dijelaskan Bibit, mekanisme pendistribusian pupuk subsidi pada Juli mendatang, mengacu pada Permendag No: 15/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Artinya, nanti KP3 dalam melaksanakan pengawasan juga akan mengacu pada Permendag No: 15/2013,” imbuh mantan Camat Sragi ini.

Dikatakannya, dalam pelaksanaanya nanti, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bersama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) pusat, dan provinsi akan bertanggung jawab terhadap pengawasan pengadaan pupuk di hulu atau produsen.

BACA JUGA:  DPRD Way Kanan Gelar Sidang Paripurna Penyambutan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2024

Sementara, di hilir atau pengguna dalam hal ini kelompok tani yang akan menjadi penanggung jawab pengawasan adalah KP3 tingkat kabupaten/kota.

“Pengawasan terhadap, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu sesuai juga dengan isi Permendag No: 15/2013,” ujarnya.

Bibit mengatakan, pekan lalu KP3 Lamsel telah uji coba pelaksanaan pengawasan, dengan melakukan inspeksi ke sejumlah kios pupuk di Kecamatan Kalianda, dan Sidomulyo.

Sementara itu, Kabid PSP Yeni mengatakan, sejumlah kios pupuk yang di pantau langsung yakni, kios pupuk Rawa Tani di Pasar Inpres, kios pupuk Mulia di Desa Canggu, dan kios pupuk Maju Jaya di Kecamatan Sidomulyo.(HL-Ricky)