HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), proaktif mempercepat penerapan buku pokok pemakaman, untuk melaporkan masyarakat yang telah meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Walikota Eva Dwiana saat membuka kegiatan sosialisasi Permendagri No: 73/2022, tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, di Aula Semergou, Selasa (28/06/2022).
“Disdukcapil harus proaktif, untuk mendorong percepatan penerapan buku pokok pemakaman, dan pelaporan kematian. Ini sesuai dengan, Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung Nomor 474/451/iii.11/2022 tanggal 13 Mei 2022,” ujarnya.
Selain itu, kata Eva, Disdukcapil juga untuk mensosialisasikan Permendagri No: 73, agar semua pihak terkait khususnya OPD, camat, lurah dan masyarakat dapat mengetahuinya.
“Pencatatan nama, pada dokumen kependudukan ini memiliki fungsi strategis dalam upaya pendataan, penertiban serta pencatatan penduduk. Karena, akhir-akhir ini dirasakan semakin dinamis, baik dari sisi pertumbuhan, dan pertambahan karena fertilitas (kelahiran, red),” tukasnya.
Namun, imbuh Eva, Pemkot juga terus berupaya memperbaiki, dan meningkatkan kinerja pemberian pelayanan kepada warga yang berkepentingan dalam kepengurusan penertiban 23 jenis dokumen kependudukan, dan pencatatan sipil.
“Pemkot melalui Disdukcapil, terus melakukan terobosan baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dan percepatan penertiban dokumen kependudukan, yang dilaksanakan melalui pelayanan online,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan, sosialisasi Permendagri No: 73/2022 yakni, masyarakat mencatatkan nama untuk pertama kali wajib memenuhi kriteria yang ada dalam Permendagri tersebut.
“Kita juga harapkan, dinas terkait, camat, dan lurah untuk ikut menyampaikan Permendagri No: 73/2022 kepada masyarakat,” ujarnya.
Febriana menyatakan, Disdukcapil juga mensosialisasikan SE Dirjen Dukcapil, dan Walikota tentang penerapan buku pokok pemakaman.
“Dengan menggunakan HP atau smartphone, masyarakat akan memiliki dokumen kependudukan dalam HP-nya. Tapi bagi masyarakat yang tidak memiliki HP, pihaknya tetap memberlakukan dokumen kependudukan cetak seperti yang dilakukan sekarang ini. Dan, pelayanan yang diberikan semuanya gratis. Apabila, menemukan praktek percaloan dan pungli tolong laporkan kepada saya,” pungkasnya.(HL-Nuy)