DPO Pencuri Nipel Ditangkap Polsek Gadingrejo

85
Jajaran Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil menangkap DPO pencurian. (foto: ist)

HEADLINELAMPUN, PRINGSEWU-Setelah dua tahun buron, Jan alias Menir (31), warga Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, pelaku pencurian ribuan alat minum ayam (Nipel) berhasil diringkus polisi ditempat persembunyiannya, Selasa (28/06/2022) malam.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka Menir diamankan polisi sekira pukul 23.00 WIB saat sedang berada di rumah kontrakan miliknya, di Pekon Kemilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.

Menir ditangkap polisi, atas dugaan melakukan pencurian alat minum ayam atau Nipel sebanyak 2.250 buah, dari salah satu kandang ayam milik korban Agus Salim (61), di dusun Bulumanis, Pekon Bulurejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dan, pencurian itu, dilakukan Menir seorang diri, Selasa (16/06/2020) lalu.

BACA JUGA:  Pemerintah Tiyuh Gedung Ratu Tubaba Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2021

Atas perbuatan Menir tersebut, korban kehilangan ribuan alat minum ayam dengan nilai kerugian mencapai Rp16, 875 jut.

“Benar, tersangka Menir, DPO kasus pencurian Nipel berhasil ditangkap petugas,” ujar Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi, Rabu (29/06/2022).

Dijelaskan Kapolsek, ribuan alat minum ayam hasil curian oleh tersangka lalu dijual kepada seseorang yang sudah terlebih dahulu menjalani proses hukum berinisial TG, warga Pekon Gadingrejo Utara seharga Rp4 juta.

BACA JUGA:  Kapolres Lamteng Sambangi Kodim 0411

“Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan Nipel telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama ditempat pelariannya,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, sebelum diringkus oolisi tersangka diketahui sempat melarikan diri keberbagai daerah seperti diwilayah Provinsi Bengkulu dan beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

“Hal itu dilakukan tersangka, untuk menghindari sergapan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Gadingrejo, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka, terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tandasnya. (HL-EOP)