Curi Sapi, Lima Tersangka Diringkus Gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan

799
Lima tersangka terduduk lesu di Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan. (foto: dok/Polsek Blambangan Umpu)

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Jajaran Polsek Blambangan Umpu di backup Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yakni, Pencurian dua hewan ternak Sapi yang terjadi di Dusun Talang Tengah, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk beberapa waktu lalu.

Tidak butuh waktu lama, kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi para tersangka yang berjumlah lima orang dan berhasil meringkus para tersangka. Pengungkapan kasus pencurian Sapi ini, merupakan kasus menonjol menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2022.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menerangkan, Minggu (26/06/2022) sekira pukul 12.00 WIB Zainal Arifin (58) l, Pemilik sapi atau pelapor pulang kerumahnya dari kebun tempat menggembala sapi sebanyak 6 ekor Sapi untuk melaksanakan sholat dzuhur dan makan siang.

Kemudian anak menantu Pelapor yang ada dirumah lalu pergi ke kebun untuk menggantikan posisi Pelapor menjaga dan melihat sapi yang di gembala.

“Namun, setelah melihat ternak jenis sapi tersebut. Saksi kanget ternyata ternak jenis sapi sudah tinggal Empat ekor dan yang Dua ekor sapi betina sudah tidak ada lagi di tempat,” ujar Kapolsek Blambangan, Kompol A Yudi Taba melalui rilis yang diterima Headlinelampung, Kamis (30/06/2022).

BACA JUGA:  PMI Lampung Terima Bantuan Alkes dari Masyarakat

Akibat dari kejadian Pencurian tersebut, Pelapor Atas Nama Zainal Arifin mengalami kerugian sebanyak 2 ekor sapi betina, dan apabila dinominalkan dengan uang berkisar Rp30 juta.

Kapolsek Blambangan Umpu menambahkan, adapun kronologis penangkapan terhadap para tersangka, Rabu (29/06/2022) sekira pukul 14.00 WIB, gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan, dan Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi, bahwa salah satu pelaku tindak pidana tersebut berada di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Wanto Budaya. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya dengan total berjumlah lima orang tersangka.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit mobil pikap
Grand Max yang diduga digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil curian Sapi.

BACA JUGA:  Ini pesan Punn Edwar Kepada AKP Edi Qorinas

Sedangkan, dua sapi hasil curian mereka telah dijual dengan harga Rp11 juta ke wilayah OKU Timur melalui perantara yang tidak mereka kenal.

“Totalnya, ada lima pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial WB, IM, SL, DD dan HY. Kelima pelaku, dapat dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara,” tukasnya.

Berikut Identitas para tersangka yang berhasil dihimpun:

WB (38), warga Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

IM (58), warga Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

SL (45), warga Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

DD (34), warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

HY (43), warga Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. (HL-Migo)