Lapas Kotaagung Membuka Kunjungan Secara Langsung

173
Petugas Lapas Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, saat melayani masyarakat yang melakukan kunjungan secara langsung kepada warga binaan. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus membuka kembali layanan kunjungan secara langsung, bagi masyarakat yang ingin menemui keluarganya.

Dibukannya kembali layanan kunjungan secara langsung di Lapas Kotaagung Kelas IIB tersebut, sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 tahun 2022, tentang penyesuaian mekanisme layanan kunjungan secara tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar berlaku sejak 1 Juli 2022 lalu.

Selanjutnya, jajaran Lapas Kotaagung melakukan sosialisasi SE Dirjen Pemasyarakatan tersebut, kepada warga binaan.

Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman, Senin (04/07/2022) mengatakan, seluruh petugas Lapas agar bersiap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan datang berkunjung.

BACA JUGA:  Tekab 308 Presisi Polres Lamteng Tembak Pelaku Curas Simpang 3 Terbanggi yang Viral di Tiktok

Dijelaskannya, layanan kunjungan tatap muka ini dibuka mulai pukul 09.00-15.00 WIB setiap hari kecuali hari Jumat dan Minggu.

Kemudian, imbuhnya, kunjungan dilaksanakan di ruang kunjungan Lapas Kotaagung dengan 1 WBP dikunjungi maksimal 2 orang selama ± 15 menit, dan hanya boleh dikunjungi 1 kali dalam seminggu.

“Untuk alur layanan kunjungan, pengunjung terlebih dahulu ke loket pendaftaran. Untuk melakukan, pendaftaran dengan membawa KTP dan KK, mengambil nomor antrian dan scan barcode peduli lindungi. Kemudian, masuk ke ruang portir untuk dilakukan penggeledahan pada barang bawaan, dan badan pengunjung oleh petugas. Baru pada akhirnya dapat bertemu WBP di ruang kunjungan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Konferkab PWI Mesuji Digelar 28 April 2021

Ia mengatakan, syarat tambahan agar dapat memanfaatkan layanan kunjungan tatap muka bagi pengunjung, antara lain anggota keluarga inti dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), sudah mendapatkan vaksin dosis booster, atau membawa surat keterangan swab tes antigen dengan hasil negatif.

“Lakukan tugas sebaik mungkin, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Apabila pengunjung membludak, terapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, dan tegakkan SOP,” tandas Beni.
(HL/Andi/*)