Keluarnya SK Gubernur Terkait PAW Anggota DPRD Way Kanan, Ari Saputra Sampaikan Keberatan

257
Surat Keberatan dari Ari Saputra, anggota DPRD Way Kanan Fraksi PAN. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung No : G/379B.01/ HK/2022 tertanggal 4 -Juli-2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Ari Saputra Dari Partai PAN mendapatkan Keberatan dari yang bersangkutan .

Ari Saputra Melalui Kuasa Hukumnya. Mik Hersen, SH.MH, dan Berli Yudiansyah, SH.MH Advokat/Penasehat Hukum Pada Kantor LKBH-Warga Jaya Indonesia Provinsi Lampung pada hari ini (11/07/2022) melayangkan Surat Permohonan Keberatan Kepada Gubernur Lampung atas terbitnya Surat no G/379/B.01/ HK/2022 tersebut.

Surat Keberatan tersebut Juga Ditembuskan kepada Menteri Dlaam Negeri, Bupati Way Kann,Ketua DPRD Way Kanan, KPU Provinsi Lampung Dan Way Kanan, Kesbangpol Provinsi Lampung, Dan Biro Hukum Sedaprov Lampung.

Menurut Mik Hersen selaku kuasa hukum Ari Sapurta mengatakan Keberatan sebagaimana dimaksud berdasr ketentuan Undang-Undang No 30 tahun 2014 pasal 75 , dimana Warga masyarakat yang dirugikan atas keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya admimistraitif kepada kepada pejabat pemerintah atau atasannya yang menetapkan keputusan atau tindakan itu.

BACA JUGA:  Pasien Positif Covid-19 Way Kanan Bertambah Satu, Warga Gunung Labuhan

“Upaya yang Kami lakukan adalah melakukan surat keberatan atas terbitnya surat Gubernur tersebut,” ujar Pangacara Mik Hersen ketika di Konfirmasi, Senin (11/07/2022).

Dia menambahkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 6 Tahun 2018 tentang sengketa adminisrasi pihaknya masih memiliki tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari) sejak surat keputusan itu diterima klien kami atau diumumkan ke publik. atau yang bersagkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Dengan Pertimbangan dan alasan Hukum yang ada Pihak Penasehat Hukum yang mendapat kuasa dari Ari Saputra menyatakan keberatan atas terbitnya Surat Gubernur Lampung No G/379/B.01/ HK/2022 tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan perundang Undangan yang berlaku, oleh sebab itu penerbitan Surat keputusan tersebut cacag hukum dan cacat Yuridis.

BACA JUGA:  Bhakti Kesehatan: Tim Dokkes Polres Pesawaran Sigap Datangi Masyarakat yang Terdampak Banjir

“Terbitnya Surat tersebut sudah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (1), Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2016 jo pasal 239 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014,” jelasnya.

Selain itu hasil Kajian berdasarkan aturan PAW yang ada Surat a quo tentunya kami harus menempuh mekanisme berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

“Landasan terbitnya surat Gubernur tersebut sama sekali tidak beralasan dan tentunya kami sebagai kuasa hukum pemohon merasa keberatan sampaikan antara lain Menerima permohonan keberatan dan menyatakan batal atau tidak sah surat no G/379/B.01/HK tentang PAW Atas Nama Ari Saputra,” bebernya.

Selain Itu Kuasa Hukum Ari Saputra meminta agar Surat No G/379/B.01/HK Tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan masa jabatan 2019-2024 atas Nama Ari Saputra segera di Cabut. (HL-Migo/*)