Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini yang Disampaikan Gubernur Arinal

40
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-DPRD Lampung menyetujui Rancangan Perda (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 tersebut, disetujui dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mingrum Gumay, Rabu (20/07/2022).

Namun, meskipun menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, DPRD Lampung memberikan sejumlah catatan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi, terkait pencapaian kinerja dan penggunaan anggaran.

Darlian Pone, selaku juru bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD Lampung mengingatkan, OPD agar lebih kreatif dalam meningkatkan kinerjanya. Misalnya, terus menjalin sinergi dengan pemerintah pusat, kabupaten/kota se-Lampung, dan perusahaan besar. Tujuannya, meskipun dengan anggaran terbatas, pembangunan dapat tetap terlaksana dengan baik.

Kemudian, lanjutnya, Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung memberikan rekomendasi, kepada OPD terkait pelaksanaan anggaran yakni, mengingatkan seluruh OPD lebih cermat, dalam membuat perencanaan program atau kegiatan, dan lebih memprioritaskan kegiatan yang langsung bermanfaat bagi masyarakat terutama saat Covid-19.

BACA JUGA:  Bupati Pesisir Barat Lepas Keberangkatan 39 Calhaj

Selanjutnya, kata Darlian, Tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung, agar dalam memberikan anggaran diharapkan sesuai dengan kebutuhan prioritas masing-masing OPD.

“Kami juga meminta seluruh OPD, agar laporan anggaran setiap kegiatan, diperinci secara jelas. Kemudian, dalam merencanakan belanja modal, dan operasional lebih proporsional sesuai dengan aturan yang ada,” tukasnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memberikan apresiasi, dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang menyelesaikan dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.

Gubernur Arinal mengatakan, catatan dan rekomendasi yang disampaikan Jubir Banang DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, menjadi referensi Pemprov Lampung untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Pringsewu Gelar Screening Arus Balik Lebaran

Ditambahkan Gubernur Arinal, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, yang telah disetujui DPRD Lampung akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi sesuai dengan amanat Pasal 195 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).

Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan juga penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 oleh Gubernur Arinal bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung.

Diketahui, rapat paripurna persetujuan
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, dihadiri juga oleh sejumlah pejabat Pemprov Lampung, Forkopimda, Kepala BPK Perwakilan Lampung, dan Kepala BPKP Perwakilan Lampung. (HL-Bud)