Personel Gabungan Lambar Gelar Operasi Yustisi Prokes Covid-19

45
Personel gabungan Kabupaten Lampung Barat, menggelar operasi yustisi Prokes Covid-19. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT-Sebanyak 17 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), empat anggota TNI dari Koramil Balik Bukit, serta pegawai kecamatan dan kelurahan masing-masing satu orang, melaksanakan operasi yustisi, Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Pasar Liwa, Selasa (26/07/2022).

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol-PP Lambar Sukardi yang memimpin langsung operasi yustisi mengungkapkan, dalam Operasi Yustisi Prokes Covid-19 tersebut pihaknya juga melakukan pembagian masker, bagi pengunjung dan pedagang di pasar tersebut.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka memastikan bahwa masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung pasar tetap mematuhi Prokes, mengingat Pandemi Covid-19 belum berakhir,” ungkapnya.

BACA JUGA:  16 Kades di Kecamatan Tegineneng Ikuti Sosialisasi BLT Dana Desa

Berdasarkan hasil operasi yustisi yang dilaksanakan, kata Sukardi, masih banyak pedagang dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, dengan demikian pihaknya memberikan masker secara gratis, dan mengimbau pedagang maupun pengunjung untuk tetap mematuhi Prokes.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kami, dengan harapan masyarakat tidak abai Prokes,” ujarnya.

Lebih lanjut Sukardi mengungkapkan, Operasi Yustisi tersebut dengan dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri No.11/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

BACA JUGA:  Pencanangan Zona Integritas RSUD, akan Kedatangan Tim Kementrian PAN-RB

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Lampung No: 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

instruksi Gubernur Lampung No: 18/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

“Serta Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Barat No: 51/2020 tentang perubahan atas Perbup No: 46/2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” pungkasnya. (HL-Hendri/*)