Polisi Temukan Barang Haram Memabukan dari Seorang Pengendara yang Gugup

178
SN (53), warga Kampung Dono Arum Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah yang ditangkap polisi saat mengendara, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. (foto: Humas Polres)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Menunjukan Gelagat mencurigakan, seperti orang ketakutan, justru memantik kecurigaan naluri polisi yang melihatnya.

Naluri seorang polisi selalu muncul ketika ada warga yang gerak-geriknya mencurigakan untuk melakukan pemeriksaan.

Ternyata benar, Nlnaluri seorang personel Polri, Kanit Reskrim Polsek Gunungsugih Bripka Sefri Arisan, bersama timnya saat menggelar patroli hunting di wilayah hukum Polsek Gunungsugih, Selasa (26/07/2022).

Justru berhasil mengamankan seorang pengendara karena kedapatan membawa kristal putih, barang haram, yang memabukan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Jumat (29/07/2022).

Menurut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan seorang warga berinisial
SN (52) warga Kampung Dono Arum Kecamatan Seputih Agung Lamteng, karena diduga memiliki narkotika jenis sabusabu, saat mengendarai motor dijalan Lingkar Barat Kelurahan Seputihjaya.

BACA JUGA:  Pemkab Way Kanan Lampung Minta Pemudik Cek Kesehatan dan Isolasi Diri

Kapolsek mengatakan saat Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal menggelar Patroli hunting melihat seorang pengendara yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, pengendara tersebut dihentikan, dan saat itu tersangka semakin gugup. Polisi langsung melakukan penggeledahan dibadan SN,” ujannya.

Selanjutnya kata Kapolsek petugas langsung melakukan penggeledahan dibadan dan sepeda motor yang di kendarai SN. Petugas menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabi, berada di dalam kantong baju bagian depan.

“Ketika ditanya kepada SN barang apa yang dia bawa. Pelaku menjawab bahwa barang itu adalah shabu-shabu. Saat itu juga pelaku dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Penjarakan Oknum Kades Korupsi Dana Desa, Kinerja Polres Lampung Utara Diapresiasi

Saat ini SN dan barang-bukti, satu unit motor dan satu plastik bening yang diduga berisikan Narkoba diamankan di Mapolsek Gunungsugih, untuk pengembangan lebih lanjut.

SN, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara. (HL-Gunawan)