HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, tega lakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus anak di bawah umur.
Tak hanya sekali, Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku secara terus menerus hingga setahun lamanya.
Peritiwa itu akhirnya terungkap, setelah korban yang masih berusia 12 tahun tidak tahan atas perlakuan bapaknya, akhirnya mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibunya. Tak butuh lama, Ibu Korban pun langsung melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya tersebut kepada Polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pringsewu langsung gerak cepat untuk menangkap tersangka MN (48).
“Tersangka MN, kami tangkap, Kamis (28/07/2022) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya,” kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, saat konfrensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (30/07/2022)
Dijelaskan AKBP Rio, dalam melakukan aksinya tersangka juga mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau, dan ancaman fisik lainnya agar korban mau menuruti kemauannya dan tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.
“Tersangka menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan,” ungkap kapolres
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan korban, dalam sehari tersangka bisa melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali.
Dan lebih parahnya lagi, tersangka juga sempat menjual korban kepada temannya dengan dalih membayar hutang.
“Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan korban pernah dijual ke kawan tersangka. Kalau memang benar akan kita kita jerat dengan pasal berlapis yaitu UU Perdagangan Manusia, dan ini masih kita dalami, karena kalau keterangan dari korban, tersangka ada hutang dengan orang lain, dan mau menjual korban ke orang lain,” tukasnya.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni, pakaian milik korban dan sebilah pisau milik tersangka MN yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(HL-EOP)