HEADLINELAMPUNG, METRO-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Metro memastikan proses pencetakan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi, dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) akan segera mendistribusikan SPPT ke kelurahan.
Dalam perubahan SPPT tersebut, warga masih bisa mengajukan keberatan bagi yang tidak mampu. Hanya saja, pengajuan harus dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
“Ya, pencetakan SPPT PBB-P2 sedang dikebut, untuk segera didistribusikan ke kelurahan,” kata Sekretaris BP2RD Kota Metro, I Made Wiryana, Senin (01/08/2022).
Ia juga menambahkan, dalam perubahan SPPT tersebut nanti warga masih bisa mengajukan keberatan bagi yang tidak mampu. Namun pengajuan harus dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.
“Ini seperti janda, pensiunan, veteran dan orang tidak mampu dengan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Kemudian warga yang tidak memiliki tanah tapi tidak lagi produktif juga bisa mengajukan keberatan,” imbuhnya.
Terkait dengan teknis pembayaran PBB-P2, pembayaran dilakukan melalui masing-masing kolektor. Meski demikian pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui Bank Lampung.
“Untuk pembayaran kita laksanakan secara online. Rencananya untuk SPPT uang akan disalurkan sebanyak 56.166 unit,” lanjut dia.
Pada bagian lain, Made Wiryana juga menyebutkan, hingga 15 Juli 2022 realisasi PBB saat ini baru mencapai 17,05 persen atau Rp1,07 miliar dari target Rp6,3 miliar.
“Realisasi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan target yang harus dicapai sebesar Rp 3,68 miliar,” ungkapnya. (HL-dwi)