Salah Paham, Warga Bumi Aji Bacok Tetangga Gunakan Celurit

oleh -17 Dilihat
oleh

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Seorang warga Kampung Bumiaji, Kecamatan Anak Tuha diamankan Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah karena diduga membacok temanya, Sabtu (30/7/2022).

Pemicunya karena pelaku menduga korban, yang sedang duduk santai bersama rekanya dirumah salah seorang warga Kampung Bumiaji tersebut, tengah membicarakanya.

Hal Itu dijelaskan oleh Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi didampingi Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Rabu (3/8/2022).

Menurut Kapolsek Korban ES (33) Warga Kampung Bumiaji, malam itu sedang duduk santai dirumah warga bersama kedua orang rekanya (saksi).

Pelaku  YE (33) yang juga warga Kampung Bumiaji, Kata Kompol Rahmin menghampiri korban bersama kedua rekanya.

“Pelaku salah paham, mengira korban dan dua saksi, sedang membicarakan dirinya, ” jelasnya.

Kompol Rahmin, mengatakan antara pelaku dan korban, sempat terjadi cek-cok mulut, sehingga YD, yang emosi pulang kerumahnya, mengambil sebilah celurit.

“Pelaku kembali lagi mendatangi korban, yang masih duduk bersama rekanya di teras rumah warga. Sampai di TKP, pelaku langsung mencabut artinya, untuk menyerang korban, ” ujar Kapolsek.

Sebenarnya lanjut kapolsek aksi pelaku sempat dihadang (dilerai) oleh saksi, namun karena lepas dari pegangan dua saksi. YD berhasil mengayunkan Ariitnya ke tubaih ES.

“Ada tiga luka bacokan ditubuh korban, dipundak dan pinggang kanan, serta pah sebelah kiri, ” ujar nya.

Mendengar Ada kerbutan yang mengakibatkan luka karena sabetan senjata tajam, kanit Reskrim IPDA Akhirudin beserta Team Tekan 308 Polsek Padangratu, langsung mencari pelaku YD.

“Kanit Reskrim yang ditemani tokoh Kampung setempat mendatangi rumah YD, lalu membawanya ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” katanya.

Saat ini YD dan barang-bukti seblih celurit telah diamankan di Mapolsek Padangratu, guna pengembangan lebih lanjut.

Sementara Korban, dirujuk ke sebuah rumah sakit swasta di di kawasan Gunungsugih, untuk menjalani perawatan.

Pelaku YD dijerat menggunakan Pasal  351 Ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (HL-Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.