HEADLINELAMPUNG,PESISIR BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar draf rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.
Dalam gelaran ini dihadiri Wakil Bupati Pesisir Barat A Zulqoini Syarif mengikuti rapat tersebut yang berlangsung di Gedung DPRD Pesisir Barat Lantai III, Senin (8/8/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pesisir Barat Agus Cik didampingi Wakil Ketua II Piddinuri, serta dihadiri anggota DPRD, Plt Sekda Jalaludin, Asisten I Audi Marpi, Asisten II Zukri Amin, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkup pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Lambar-Pesibar, Tenaga Ahli Fraksi DPRD dan Insan Pers.
Wakil Bupati Pesisir Barat, A Zulqoini Syarif Menyampaikan, dalam penyusunan KUA-PPAS APBD berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan APBD 2023, adalah aplikasi sistem pemerintahan daerah yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 70/2019, tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian proses awal penyusunan APBD, sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, yang akan dibahas dan disetujui bersama dengan DPRD agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Hal ini, lanjutnya, harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.
Dengan dasar potensi dan kondisi Kabupaten Pesisir Barat, maka disusun berbagai prioritas yang bertahap sebagai upaya pencapaian tujuan pembangunan.
“KUA APBD tahun 2023 ini, merupakan dokumen yang memuat gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian asumsi dan target,” ujarnya.
Menurutnya, KUA akan digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS APBD tahun 2023, dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional dan Pemprov Lampung.
Dikatakannya, dalam dokumen ini juga tergambar sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan.
Ia menambahkan, RKPD tahun 2023 merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2021-2026 dengan menetapkan visi daerah “terwujudnya kabupaten pesisir barat yang amanah, maju dan sejahtera”.
Usaha pemerintah daerah dalam percepatan pencapaian visi, dalam dokumen RKPD tahun 2023 tema pembangunan yang ditetapkan adalah “melanjutkan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memantapkan infrakstruktur daerah”. (HL-*/BW)