HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Dua petani yang sedang mabuk lantaran menghisap narkoba jenis sabu-sabu tak sadar jika rumahnya telah dikepung polisi. Keduanya tertangkap tangan sedang asik nyabu didalam kamar tidur, Minggu (11/9/2022).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek IPTU Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Menurut Kapolsek ditangkapnya MS (34) dan BB (28) keduanya warga Kampung Srikencoko. Bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah oleh kedua pelaku. Sedangkan rumah yang dijadikan tempat untuk menikmatti barang haram memabukan tersebut merupakan milik MS.
“Warga curiga melihat gerak-gerik keduanya seperti orang yang sedang dipengaruhi obat terlarang,” jelasnya.
Saat itu juga, kata kapolsek warga melaporkan keduanya ke Polisi. Berbekal laporan dari masyarakat petugas bergerak menuju rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan Narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan, dengan cepat dan sigap, Kanit Reskrim Polsek Rumbia beserta anggota melakukan penyergapan. Saat dilakukan penyergapan tersebut, kedua pelaku MS dan BB tertangkap tangan sedang asik mengisap sabu didalam kamarnya,’’ jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dari dalam kamar ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu. 3 buah korek api, 1 linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.
Kemudian petugas juga menemukan 6 buah cotton Bud, 1 set alat hisap sabu alias bong,1 buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu,1 buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 200.000,-.
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara. (HL-Gunawan)