Tekab 308 Polsek Gunung Sugih Amankan Seorang Pemuda Diduga Pelaku Pencuri HP

82

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Tim Tekan 308 Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Selasa (13/9/2022).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut AKP Wawan Budiharto pihaknya berhasil mengamankan FA (18) pemuda pengangguran warga Kampung Buyut Ilir Kecamatan Gunung sugih Lamteng.

Pasalnya pemuda tersebut diduga telah melancarkan aksi kejahatan di rumah korban NB (34) seorang honorer, yang tak lain tetangga satu kampung dengan pelaku, Kamis (5/8/2022).

“Pelaku masuk dari pintu belakang rumah kemudian menuju ke kamar tengah yang posisi pintunya tidak terkunci lalu pelaku mengambil 1 buah handphone android I-Phone tipe 13 Promax beserta kotaknya, ” jelas AKP Wawan.

BACA JUGA:  Warga Kotaagung Kaget, Tagihan PDAM Naik 500 Persen?

Kapolsek menjelaskan sebelumnya NB sudah pernah menjadi korban pencurian sebanyak 2 kali dengan kerugian barang berupa 1 buah kompor listrik warna merah. 1 buah tabung gas 3 kilo dan 1 unit kipas angin toshiba warna hitam.

Tidak Terima karena menjadi korban pencurian NB melaporkan peristiwa yang terjadi di rumahnya ke Polsek Gunungsugih.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.200.000. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsej Gunungsugih, ” ujarnya.

Berbekal laporan dari korban, dibawah Pimpinan Kanit Reskrim BRiPKA
Sefri Arisandi SH, melakukan olah TKP dan memeiksa sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah pihak petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Ajak Karang Taruna Bergerak Bangun Ekonomi Kerakyatan

“Namun pelaku sempat menghilang untuk beberapa waktu, untuk menghindari kejaran petugas, ” katanya.

Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa terduga pelaku FA, sedang berada di rumahnya. Tak ingin orang yang diburu menghilang begitu saja, dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Wawan Budiarto dan Kanit Reskrim BRIPKA Sefri Arisandi bergerak menuju rumah tersangka.

“Pelaku berhasik diringkus di rumahnya. Saat ini pelalku telah diamankan berikut barang-bukti 1 unit HP, guna pengembangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (HL-Gunawan)