Kapolres Lamteng Pimpin Upacara PTDH Terhadap AIPDA RS

53
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat melepaskan baju dinas Polri AIPDA RS, pada Upacara PTDH yang digelar di Lapangan apel Mako Polres Lamteng Jumat (16/9/2022). Foto Gunawan Syah.

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AIPDA RS anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres setempat, Jumat (16/9/2022)

AIPDA RS di pecat dengan tidak hormat akibat ulahnya yang menembak mati rekan sekantornya AIPDA AK Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan. Karena merasa tersinggung tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya, Rabu (4/9/2022) lalu.

Sebelumnya sidang Kode Etik terhadap AIPDA RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lamteng dengan menghadirkan 28 orang, 11 diantaranya masyarakat sipil, Rabu (8/9/2022). Selain di pecat dengan tidak hormat, RS masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Kapolres menyatakan dari arahan apel, PTDH kepada RS ditujukan untuk efek jera anggota. Terkait pengggunaan senjata api bagi anggota.

BACA JUGA:  Tim Gabungan TNI-Polri dan BPBD Bantu Korban Puting Beliung di Pringsewu

Menurutnya anggota sebelum diberikan senjata terlebih dahulu menjalani berbagai proses, baik administrasi dan juga psikologi.

Bahkan bagi yang telah memegang senjata, para personil selalu dikontrol oleh kesehatanya.Selain persyaratan adminstrasi juga ada test psikologi untuk mengetahui mental anggota itu sendiri.

“Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental terhadap anggota. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan rohani dan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama, ” jelasnya.

Sedangka Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang juga hadir pada upacara PTDH terhadap AIPDA RS. Menjelaskan pemecatan dengan tidak hormat terhadap AIPDA RS, setelah sebelumnya pelaku menjalani sidang kode etik.

Menurut Pandra, selain di PTDH, AIPDA RS juga menghadapi tuntutan pidana umum, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“RS dikenakan pasal 340 subside 338 KUHPidana,” jelasnya

BACA JUGA:  Musa Ahmad Serap Aspirasi Kepala Sekolah dan Guru di Lamteng

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Pasal 340 subsider 338 KUHPidana, tentang ; barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, ” pungkasnya.

Pandra menjelaskan bahwa sebelumnya AIPDA RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan.
Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.

Etika kepribadian.
Pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.hurufM perpol No 07 tahun 2022.

Sementara AIPDA RS, usai menjalani upacara pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dirinya, nampak tegas dan raut wajahnya tidak menunjukan rasa penyesalan. (HL-Gunawan)