Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap DPO Penggelapan Uang Perusahaan di Medan

72

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Melarikan diri ke Medan Sumatra Utara, seorang kepala accounting yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diringkus Tem Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) dan Opsnal Polsek Bumiratu Nuban, Minggu (18/9/2022)

DK (43) warga Kelurahan Sukamaju Kecamata  Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung  seorang kepala Accounting PT. Agung Jaya Raya Indonesia, Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolsek Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut Kasat Reskrim, dalam menjalankan aksinya pelaku dengan cara menggelapkan uang hasil penjualan waste (limbah) periode Bulan Juli 2020 s/d Desember 2021 sebesar Rp.527.207.100.

BACA JUGA:  KSBSI Lampung Tengah Tegaskan UU Cipta Kerja Omnibus Law Malapetaka bagi Buruh

Uang sebanyak itu kata Kasat Reskrim mestinya dimasukan ke Rekening Perusahaan, namun oleh DK, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perusahaan yang merasa curiga transaksi keuangan yang mestinya di masukan ke rekening perusahaan, namun tidak juga ada bukti deposit, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Berbekal laporan dari Direktur PT. Agung Jaya Raya Indonesia, Iwan Santoso, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.

Dari  hasil penyelidikan keberadaan pelaku
bersembunyiannya di Jln. Brigjend Hamid, Titi Kuning, Kecamatan. Medan Johor, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.”Pelaku DK berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lamteng dan Opsnal Polsek Bumiratu Nuban, dipersembunyianya di Medan Sumatra Utara, ” jelasnya.

BACA JUGA:  Ini, Empat OPD di Metro yang tidak Taat Pajak versi BPK

Polisi menyita 4 buah buku penjualan Waste (Limbah) dari tahun 2020 s/d 2021, lembaran-lembaran hasil audit Perusahaan dan Kwitansi nota-nota penjualan limbah, sebagai barang-bukti.”Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 374KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (HL-Gunawan)