HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Hasil ungkap Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam memburu para pelaku kejahatan selama dua minggu terkahir berhasik mengamankan 15 tersangka kejahatan.
Dijelaskan oleh Kapolres Lamteng dari 11 laporan polisi, Sat reskrim behasil mengamankan 15, orang pelaku. “Selama dua pekan 30 orang pelaku kejahatan diamankan Polres Lamteng dan jajaran dari berbagai pekara, ” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas memaparkan pasal yang dilanggar para pelaku yang berhasil diamankan.
“1 orang pelaku tindak pidana pembunuhan, yang berhasil diamankan Polsek Rumbia, ” jelasnya.
Kemudian kasa AKP Edi Qorinas, ungkap 5 kasus Curas, Curat dan curanmor. 1 orang pelaku penggelapan, dengan TKP Polsek Bumiratu Nuban.
“1 kasus perjudian, diamankan Polsek Kalirejo. Satu kasus pengeroyokan diungkapkan Polsek Gunungsugih, ” katanya.
Selain itu ada dua kasus pencabutan terhadap anak dibawah umur.
“Satu tersangja cabul terhadap anak kandungnya dengan TKP salah satu kampung di Kecamatan Terusan Nunyai, ” ujarnya.
Kemudian satu pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetanggnya sendiri.
“Saat pekaku sedang melakukan aksinya kepergok oleh kedua orang tua korban. Pelaku berhasil diamankan polisi. TKP nya ada di kecamatan Sebagai Lingga Lamteng, ” Imbuhnya.
Hasil Ungkap Sat Reserse Narkoba Polres Lamteng. Terjadi peningkatan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkoba selama dua pekan.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, saat menggelar Konfrensi Perss, hasil kinerja kepolisian selama dua minggu, Kamis (22/9/2022).
Menurut selama dua pekan Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap I2 kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Ada peningkatan dua kali lipat pengungkapan dibandingkan dengan bulan sebelumnya, ” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata, menjelaskan bahwa pihaknya selama dua pekan berhasil mengamankan I5 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, deri I2 Laporan Polisi.
“Deri jumlah penyalahgunaan Narkoba, 4 orang pengedar, I0, pemakai dan I orang kurir, ” jelasnya.
Dari I5 orang pelaku polisi menyita 11,580 gram Narkoba jenis shabu-shabu.
“Bagi para kepemilikan dan kurir kami ancama dengan Pasal 127, sub 112 UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ” jelasnya.
Sedangkan bagi pengedsr sambung Kasat Reskrim Narkoba di ancam dengan Pasal 112 sub 114 UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (HL-Gunawan)