Kejari Lamteng Limpahkan Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi ke PN Gunung Sugih

55
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah saat limpahkan berkas perkara polisi tembak polisi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Foto Ist

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, (Lamteng) telah melimpahkan berkas perkara polisi tembak polisi ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Senin (3/10/2022).Setelah sebelumnya menerima pelimpahan tahap II dari Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Hal itu dijelaskan oleh Kasi intelijen Topo Dasawulan mewakili Kajari Lampung Tengah Deddy Koerniawan.

Menurutnya berkas perkara atas nama terdakwa Rudi Suryanto, mantan anggota Polsek Way Pengubuan yang menembak mati AIPDA Ahmad Kurnain, rekan Sekantornya, telah menunggu jadwal sidang.

BACA JUGA:  Mutasi, Wakapolres Metro Kompol Gusti Iwan Wijaya Bergeser ke Ditintelkam Polda Lampung

“Bahwa pada hari Senin, 03 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Gunung Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah telah dilaksanakan pelimpahan perkara Polisi tembak Polisi dengan Terdakwa RUDI SURYANTO,” jelasnya.

Topo Dasawukan mengatak berkas dengan nomor Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : APB – 5294 / L.8.15 / Eku.2 / 10 / 2022 tanggal 03 Oktober dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah kepada Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

BACA JUGA:  Salah Satu Fokus OPK 2022, Adalah Keselamatan Pengguna Jalan

“Bahwa terhadap Terdakwa RUDI SURYANTO didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, ” terang Kasi Intelijen.

Selanjutnya perkara polisi tembak polisi menunggu jadwal sidang.”Bahwa selanjutnya terhadap perkara Terdakwa RUDI SURYANTO akan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, ” pungkasnya. (HL-Gunawan)