HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Sidang Perdana Polisi tembak Polisi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Rudi Suryanto (RS) dengan Hukuman mati.
Hal itu terungkap saat Jaksa penuntut Umum
Dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
Devanaldhi Duta dan Ria Sulistyowati membacakan dakwaan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Rabu (12/10/2022).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Iyud Nugraha, yang juga wakil Ketua PN Gunung sugih, dengan Hakim anggota Restu Ikhlas dan M. Nugraha.
Sidang Perdana dengan Terdakwa mantan Kanit Propam Polsek Way Pengubuan dan Korban AIPDA Ahmad Kurniawan, dengan Jaksa penuntut umum, dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Devanaldhi Duta dan Ria sulistyowati.
Mantan Kanit Propam Polsek Way Pengubuan, sebelum di PTDH, AIPDA Rudi Suryanto, menembak mati rekan sekantornya tersebut AIPDA Ahmad Kurnian pada (4/9/2022).
Terdakwa RS didakwa sengan Pasal 338 subsider 340 KUJPidana dengan ancaman maksimal Hukuman mati.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum, Hakim ketua, mengatakan akan menyusun kalender sidang.
Hasil kesepakatannya sidang digelar setiap hari Rabu.
Iyud Nugraha sempat tanyakan kepada terdakwa apakah ada keberadaan dengan penbacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum. “Saudara terdakwa apakah ada keberatan dan pembacaan dakwaan?, ” tanya Hakim. Ketua ke Terdakwa RS.
Selanjutnya Hakim Ketua menanyakan kepada PH terdakwa akan menghadirkan berapa banyak saksi pada sidang berikut. Namun PH Ahmad Handoko mengaku belum menentukan jumlah saksi.
Sementara Jaksa penuntut umum, mengaku akan menghadirkan 5 orang saksi pada sidang pembunuhan dengan terdakwa AIPDA Rudi Suryanto, mantan Kanit Propam Polsek Way Pengubuan yang telah di PTDH akibat menembak mati AIPDA Ahmad Kurniawan Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Minggu (4/9/2022).
Selanjutnya Hakim Ketua mengatakan Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda. “Sidang dilanjutkan Minggu depan, ” pungkasnya. (HL-Gunawan)