HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH -Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Cura), di Jalan Lintas Timur Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lamteng.
Pemuda asal berinisiak IP alias Aji (25) Warga Kampung Sido Rahayu Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara tersebut diamankan, Polsek Way Pengubuan Selasa (11/10/2022).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andi Meiriza Putra SH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi.
Menurut Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andi Meiriza Putra, ditangkapnya pelaku Curas tersebut bermula dari korban Aditya (16) Warga Bandarjaya Barat Terbanggibesar Lamteng, dari rumahnya hendak ke salah satu Ponpes di Kampung Lempuyang Bandar.
“Tiba-tib diperjalanan korban dihentikan oleh pelaku. Kepada korban pelaku meminta tebengan untuk di antarkan ke Kampung Bamdaragung Kecamatan Terusan Nuban Lamteng, ” jelas Kapolsek.
Namun setelah di jalan sambung Kapolsek pelaku meminta korban untuk membelokan motornya masuk dalam jalan PT IPB, laku menuju kedalam areal perkebunan karet.
“Ditengah perkebunan karet pelaku meminta korban untuk menghentikan motornya. Kemudian pelaku meminta uang Rp 100 000. Namun karena tidak diberi pelaku langsung merampas motor korban, ” terangnya.
Sadar telah menjadi korban kejahatan pelajar asal Bandarjaya tersebut berlari ke pos Satpam, lalu melaporkan kepada Security bahwa motornya telah dirampas maling.
“Mendapatkan laporan dari korban satpam yang bertugas di pos pengamanan tersebut langsung mengejar pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, ” kata Kapolsek.
IPTU Andi Meiriza Putra mengatakan saat personil Polsek Way Pengubuan sedang berpatroli, mendapati banyak warga, di Pos Satpam PT IPB. Saat itu petugas langsung menuju lokasi, ternyata security dan warga telah mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). ” Saat itu juga pelaku digelandang ke Mapolsek Way Pengubuan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanju, ” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.’’demikian pungkasnya
Sementara pelaku, kepada petugas periksa mengakui perbuatanya. Semula keberangkatan dari Abung Semuli Lamut, menumpang Bus dengan Tujuan Kampung Bandar Agung, untuk mencari hutangan. Namun karena gagal mendapatkan pinjaman, pikiranya dirasuki setan hingga berbuat tindak kriminalitas.(HL-Gunawan)