Polres Mesuji Gelar Ekspose Pengungkapan Kasus Peredaran 1000 Butir Ekstasi

60
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo saat memimpin gelar perkara dan ekspose pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 1000 butir. Foto Rangga

HEADLINELAMPUNG, MESUJI – Polres Kabupaten Mesuji menggelar ekspose pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 1000 butir di wilayah hukum Polres setempat, kegiatan yang dilaksanakan di Mapolres setempat, dipimpin langsung Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, Selasa (1/11/2022)

Pada kesempatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu. David Herlis.

AKBP Yuli Haryudo dalam Press Release menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Mesuji itu berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah 1.000 pil ekstasi (inex) bermerk Ferrari dari kedua tersangka AY (41) dan H (39).

BACA JUGA:  Bupati Tanggamus Tandatangani MoU dengan PT. Aspac Tekno Globalindo

“Dasar penangkapan ini berdasarkan LP/A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30 OKTOBER 2022. Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada hari Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB,” terang Kapolres.

Ditambahkannya lagi, tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di lakukan di jalan poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

BACA JUGA:  Bupati Tubaba Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-74

“Dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba sebanyak 1.000 pil ekstasi, merupakan warga Menggala Kabupaten Tulangbawang,” paparnya

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu. David Herlis mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika kedua tersangka saat melintas di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex. Sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY,” terangnya. (HL-Rangga)