Sarat Penyimpangan, Aliasi Mahasiswa IAIN Kota Metro Gelar Unjukrasa

79
Aliansi Mahasiswa IAIN Kota Metro saat menggelar unjukrasa. Foto Ost

HEADLINELAMPUNG, METRO – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Metro, melakukan aksi unjuk rasa atas sejumlah penyimpangan di kampus, termasuk kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen.

Dalam aksi yang berlangsung hingga Senin sore, para mahasiswa melakukan pemboikotan Kantor Rektorat. Mahasiswa memberikan deadline dalam kurun waktu 1 x 24 jam kepada Rektor IAIN Kota Metro Siti Nurjannah, untuk merealisasikan tuntutan tersebut.

Koordinator aksi unjuk rasa,  Arlyan Pramana Syah Putra mengatakan, ada tujuh point tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut di antaranya, meminta rektor untuk mencabut SK kepengurusan Dema, dan Sema  IAIN Metro. “Karena mekanisme pemilihan dan penetapan Ketua Sema dan Dema I tahun 2022/2023 tidak sesuai dengan AD/ART Ormawa IAIN Metro,” kata dia, Senin (7/11/2022).

BACA JUGA:  Kornelia Umar Sambut Kedatangan Ketua TP-PKK Lampung

Selanjutnya, kata dia, pihaknya meminta Wakil Rektor III membentuk KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan MOM-1 secepatnya, dan meninjau ulang, karena kegiatan Ma’had diduga tidak adanya legalitas dan transparansi dalam administrasi.

Lalu, mahasiswa juga meminta pihak rektorat melengkapi fasilitas sarana, prasarana, dan peribadatan seperti, kipas Angin FEBI, FTIK, FUAD, AC bocor Syariah untuk diperbaiki, proyektor rusak untuk diganti, lahan parkir yang kurang memadai, gedung retak dan bocor untuk segera diperbaiki.

Juga, menindak pengecatan gedung Kampus tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena IAIN ini bukan milik petinggi Kampus

Selanjutnya, mahasiswa meminta  rektor untuk mengusut tuntas terhadap dosen yang diduga pernah melakukan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di ruang lingkup Kampus IAIN Metro.

BACA JUGA:  Wabup Pringsewu Fauzi Siap Sukseskan Program Kartu Petani Berjaya

“Kami juga meminta rektor untuk memberikan sanksi terhadap Wakil Rektor III karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Karena telah memberikan izin kepada organisasi selain Ormawa, UKM dan UKK untuk melakukan kegiatan di dalam Kampus yang bertentangan dengan pasal 40 AD/ART Institut IAIN METRO,” urainya.

Terakhir, para mahasiswa meminta Rektorat IAIN Metro agar dapat mengevaluasi dan memeriksa pembangunan yang diduga penuh tindak pidana korupsi. Di antaranya gedung Kampus II, gedung Akademik Center (GAC), gedung Kampus II Pasca Sarjana dan Gerbang Kampus I IAIN Metro. “Kami tidak akan pulang bahkan akan menginap di sini hingga ada keputusan,”ungkap dia. (HL-dwi)