Perceraian dan Pernikahan Dini Tinggi, Pemprov Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Mesuji

129
Penyuluhan hukum terpadu oleh Biro Hukum Provinsi Lampung di GSG Taman Kehati Mesuji. Foto Rangga

HEADLINELAMPUNG, MESUJI – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Lampung menggelar penyuluhan hukum terpadu yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Taman Keanekaragaman Hayati Mesuji, pada Selasa (15/11/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung, Puadi Jailani mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Sekretaris Daerah Mesuji, Syamsudin mewakili Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar, Kepala Bagian Hukum Mesuji, Muzairi, Pejabat Teras Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, Camat, Kepala Desa, Mahasiswa, Siswa SMA/sederajat dan masyarakat

Diketahui, pemateri pada kegiatan tersebut, utusan dari Polda Lampung, AKBP Fadzrya Ambar, Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Siti Nurbaniah,  utusan Badan Pertanahan Nasional wilayah Lampung, Ade Tiffany Pasha, utusan Badan Narkotika Nasional(BNN) Lampung, Fatta Z’af Ali, dan Hakim Tinggi Pengadilan Agama Bandar Lampung, Dalih Effendi.

BACA JUGA:  Pemkab Lamsel Bangun 524 Huntap Keluarga Korban Tsunami

Dalam Sambutanya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukim Pemerintah Provinsi Lampung Fuadi Jailani mengatakan, dipilihnya Kabupaten Mesuji sebagai titik penyelenggaraan penyuluhan hukum berdasarkan beberapa faktor, salah satunya adalah masih tingginya angka pernikahan dini dan perceraian di Kabupaten Mesuji.

“Berdasarkan Data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Lampung tercatat angka perceraian mencapai 14.608,dan 308 diantaranya angka tersebut terjadi di Kabupaten Mesuji,” ujar Fuadi.

BACA JUGA:  Warga Mengaku Puas, Pelayanan Pembuatan SIM di Polres Lampung Utara

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsudin menyampaikan, dalam menjalankan urusan Pemerintahan serta menciptakan ketertiban maka dibutuhkan pemahaman atas Aturan Perundang undangan yang berlaku.

“Karena pada dasarnya Masyarakat dan hukum haruslah berjalan berdampingan, Hukum tanpa adanya Masyarakat tidak akan memiliki daya guna, begitupun sebaliknya, Masyarakat tanpa adanya Hukum akan menciptakan suasana yang tidak Kondusif,” ucap Syamsudin. (HL-Rangga)