Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan Selamatkan Pelaku Curas dari Amuk Masa

53

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Aksi kejahatan jalanan (street crime) perampasan HP, diwilayah hukum Polsek Way Pengubuan berhasil digagalkan korbannya.Tak pelak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) nyaris menjadi korban amuk masa, Minggu (13/11/2022).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andy Meiriza Putra mendampingi Kapolres  Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut Kapolsek, peristiwa perampasan HP tersebut bernula dari korban SL (14) warga Terusan Minyak, mengendarai motor dijalan Raya Kampung Lempuyang Bandar dan berpaspasan dengan pelaku PP (22).

BACA JUGA:  Bupati Tanggamus Launching BST dari Kemensos RI

IPTU Andy mengatakan, saat berpaspasan tersebut pelaku melihat HP milik korban diletakan di dasboard motor. Saat itu juga otak kotor PP timbul niat untuk berbuat jahat. “Pelaku lansung berbalik arah, memepet korban dan merampas Hp milik korban,” jelas Kapolsek.

Korban yang kaget karena HP miliknya di rampas orang tak dikenal, langsung melakukan pengejaran. ” Korban berhasil menendang  motor ke motor pelaku, hingga keduanya terjatuh. Saat itu juga korban menjerit Jambret, “ujarnya.

BACA JUGA:   Disporapar Mesuji Gelar Panggung Seni dan Budaya

Hanya dalam hitungan detik warga yang mendengar jeritan jambret langsung berkumpul dan menangkap pelaku.

Disaat warga mulai terbakar emosi polisi dari Polsek Way Pengubuan yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan pelaku sekaligus menyelamatkan jambret ales tersebut dari amuk masa. “Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Way Pengubuan untuk pengembangan lebih lanjut, ” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(HL-Gunawan)