Polres Lamteng Periksa Delapan Orang Saksi, Terkait Pengrusakan Fasilitas PT. GAJ

39
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Kapolres Lamteng

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Polres Lampung Tengah (Lamteng) telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi, terkait pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan perkebunan sawit milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dalam pengrusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan PT Gunung Aji Jaya.

Sejumlah saksi yang di periksa oleh penyidik Polres Lamteng terdri dari pelapor dari pihak perusahaan. “Sampai hari ini kami  melakukan pemeriksaan secara maraton. Sejak tadi malam (Sabtu) hingga siang ini masih dilakukan pemeriksaan. Sudah 8 orang yang sudah diperiksa,” kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (20/11/2022).

Menurut AKBP Doffie, pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh ratusan masyarakat dsri 5 Kampung di Kecamatan Pubian, tersebut sudah sangat anarkis.

Terkait pembakaran gedung dan kendaraan  milik PT GAJ, Kapolres mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional.

BACA JUGA:  Bertambah Lima, Jumlah Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Metro Menjadi 242 Orang

“Disini sudah sangat anarkis. Ini adalah tindak pidana. Dan kami akan lakukan penegakan hukum,” ungkapnya.

Dikatakan Doffie, informasi dari para saksi itu akan terus dipertajam untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengrusakan dan pembakaran di PT Gunung Adi Jaya.

“Informasi-informasi ini akan terus kami pertajam hingga dapat menentukan siapa tersangka di balik aksi pembakaran dan pengrusakan ini,” paparnya.

AKBP Doffie pun menghimbau masyarakat, untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan memelihara kamtibmas.

Karena menurut Kapolres Tindakan anarkis akan merugikan masyarakat sendiri.”Kami sampaikan ke masyarakat untuk memelihara keamanan dan ketertiban. Karena sanksi dari perbuatan itu tetap diatur oleh undang-undang. Siapa berbuat apa diatur oleh undang-undang,” tuturnya.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan patroli secara persuasif dan secara rutin untuk memberikan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis.

BACA JUGA:  Bagian Kesra Pemkab Tubaba Rencanakan Seleksi Tilawatil Qur'an Pertengahan Tahun

Di setiap gang perkampungan itu masih terdapat masyarakat yang berjaga 15 orang hingga 20 orang, namun tidak melakukan hal tersebut.

“Mereka tidak melakukan hal apapun dan sebagian sudah membubarkan diri setelah diberikan edukasi untuk kooperatif dan membubarkan diri. Semoga kedepan lebih kondusif dan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil,” pungkasnya.

Diketahui, ratusan warga dari lima kampung di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, merusak dan membakar fasilitas perusahaan perkebunan sawit milik PT Gunung Aji Jaya yang berada di kecamatan setempat, Sabtu (19/11/2022).

Ratusan massa tersebut mendatangi PT Gunung Aji Jaya dengan mengendarai kendaraan roda dua pada Sabtu (19/11/2022).

Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, massa melakukan pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan.(HL-Gunawan)