Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

51

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH -Bermodalkan rayuan maut dan kemampuan menahlukan hari wanita seorang pemuda berhasil lampasikan hasrat birahinya terhadap anak dibawah umur.

Alhinya pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung atas laporan orang tua korban.

Pemuda tersebut yakni BO (23) warga Kampung Sendang Asih Kecamatan Sendang Agung Lampung Tengah, karena diduga telah membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur. Sabtu (19/11/22) sekira pukul 17.30 Wib.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K. ,M.Si ditangkapnya pelaku atas laporan orang tua korban, yang tidak Terima Putrinya telah dirusak masa depanya oleh pelaku lalu melaporkan tersangka ke Polsek Kalirejo.

Menurut Kapolsek Korban dijemput oleh pelaku dari sekolahnya salah satu SMP lalu dibawa kabur menuju kerumahnya yang berada di Kampung Sendang Asih Kecamatan Pubian. Sabtu (19/11/22) sekira pukul 08.00 Wib.

BACA JUGA:  Kadivpas Kunjungi Lapas Kota Agung

“Saat orang tua korban hendak menjemput Melati di sekolah, ternyata dia tidak menemukan putrinya. lalu menanyakan kepada sejumlah teman korban, ” ujaenya.

Dari keterangan sejumlah rekan korban, diketahui bahwa Melati tidak masuk sekolah pada hari itu.

“Menurut informasi dari teman korban, melihat Melati dijemput oleh seorang lelaki berinisial BO, lalu pergi meninggalkan sekolah,”jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung menghubungi Melati dan meminta pelaku untuk mengantar korban pulang kerumahnya.

“Saat sampai dirumah, pelaku diinterogasi oleh keluarga korban. Kepada keluarga korban BO mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dirumahnya yang berada di Kp. Sendang Asih, ” imbuhnya.

Selain pelaku Korban juga membenarkan, apa yang telah di sampai pelaku orang tua Melati bahwa dirinya telah setubuhi oleh BO sebanyak 5 kali. Bak disambar petir di siang bolong orang tua mendengar pengakuan korban dan pelaku.

BACA JUGA:  DPK Mesuji Raih Juara Pertama Lomba Makanan Olahan Perikanan Tingkat Provinsi

“Tidak Terima dengan ulah BO, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalirejo, ” katanya

Setelah menerima laporan dari orang tua korban petugas langsung memeriksa sejumlah saksi. Lalu menangkap tersangka BO dirumahnya

“Kepada petugas pemeriksa pelaku mengaku selama ini menjalin hubungan (pacaran) dengan korban.” katanya lagi.

Dalam menjalankan aksinya melampiaskan nafsu birahi pemuda tersebut, terlebih dahulu merayu dan membujuk korban. Jurus rayu dan bujuk yang dilancarkan BO, sukses menundukan hati korban.

Pelaku berhasil melampiaskan hasrat birahinya hingga 5 kali dirumahnya saat situasi sepi tidak ada orang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara. (HL-Gunawan)