UMK Lampung Tengah 2023 Naik Menjadi Rp. 2.639.972,25

222

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2023 disepakati Rp2.639.972,25. Naik Rp195.892,96 dari UMK 2022 sebesar Rp2.444.079,29.

Menurut Ketua DPC K-KSPSI Lamteng, Darul Kuteni, Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan di aula Rumah Makan Pindang Sehat Panggungan, Kecamatan Gunungsugih, Selasa (29/11/2022).

Darul mengatakan, dari hasil rapat UMK antara Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Dewan Pengupahan Lamteng 2023 disepakati naik.

“Hasil rapat ditetapkan UMK 2023 sebesar Rp2.639.972,25. Naik Rp195.892,96 dari UMK 2022 sebesar Rp2.444.079,29,” katanya.

BACA JUGA:  Lama Menghilang, DPO Curat Berhasil Ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar

Ada perbedaan sambung Darul, tentang usulan nilai , penetapan UMK antara Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Menurut Darul usulan pihak Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, meminta penetapan UMK 2023 dengan menggunakan Nilai Alpha 0,3

Sedangkan  pihak asks Pengusaha Indonesia (Apindo) sama sekali tidak mengusulkan penetapan UMK 2023. Karena di pusat Apindo sedang uji materi Permenaker No. 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Lamteng, penetapan UMK 2023 menggunakan Nilai Alpha 0,25. Setelah dihitung bersama-sama oleh Dewan Pengupahan, disepakati UMK 2023 Lamteng terdapat kenaikan Rp195.892,96. Jadi UMK 2023 Lamteng Rp2.639.972,25,” ujarnya.

BACA JUGA:  M. Firsada Bacakan Sambutan Gubernur Lampung  Saat Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-60 Provinsi Lampung

Meski demikian, kata Darul, Rapat penetapan UMK yang digelar bersama Dewan Pengupahan tersebut  terdapat  catatan-catatan.  Karena pihak  Apindo yang hadir, namun tidak mau tanda tangan  pada berita acara penetapan UMK Lamteng.

”Catatannya, ada tiga perwakilan dari pihak Apindo yang tidak menandatangani berita acara Sidang Dewan Pengupahan Penetapan UMK 2023. Alasannya, di pusat Apindo sedang uji materi Permenaker No. 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2023,” ungkapnya.
(HL-Gunawan)