LAMPUNG TENGAH – Team Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, mengamankan seorang pramusaji lantaran didunia telah membawa kabur motor majikanya saat berada di rest area 163 Gunungbatin Terusan Nunyai Kamis (22/12/2022).
Menurut Kaposek Bumiratu Nuban IPTU Justin Adrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya peristiwa anak buah bawa kabur motor majikan tersebut bermula dari beberapa hari sebelumnya
Pelaku NI (28) warga Pekon Way Ngison Kabupaten Lampung Barat, sedang tidak enak badan (sakit) namun diminta untuk menanak nasi, yang kebetulan malam itu kantin milik korban Siti Rohani (44) warga Kampung Bumiraharjo Kecamatan Bumiratu Nuban Lamteng, sedang ramai pengunjung.
“Tidak terima disuruh memasak nasi pelaku kesal dan membanting HPnya hingga pecah, ” jelas Kapolsek Bumiratu Nuban Sabtu (24/12/2022).
Sejak saat itu pelaku yang kesal menyimpan rasa dendam kepada majikanya. Puncaknya saat korban datang kekantin untuk mengaplus pelaku yang kerja seharian di Kantin dalam kawasan rest area 116 B JTTS Kampung Wates Kecamatan Bumiratu Nuban
Rabu (7/12/2022) sekira Pukul 1830.WIB.
” Pelaku NI, meminjam kunci motor kepada korban dengan alasan hendak pulang kerumah korban untuk beristirahat. Karena NI sudah bekerja dikantin miliknya sekira dua bulan, korban percaya dan tidak menaruh curiga, ” ujannya.
Selanjutnya korban memberikan kunci kontak motor Honda Beat Pop warna putih hitam No.Pol : B 4928 FES. Selang beberapa saat pelaku menghubungi korban via chat WhatsApp.
“Pelaku chat korban dan berkata Sepeda motor dan kontaknya ditaruh diparkiran ya bu, saya mau jalan dengan teman, mobilnya sudah menunggu,” terang Kapolsek.
Mendapatkan laporan dari anak buahnya tentang keberadaan motor miliknya, Siti Rohani langsung menuju area parkir.
Namun berapa kagetnya korban saat mengecek motornya, ternyata motornya tidak ada di tempat parkir.
“Korban semlat menanyakan kepada petugas jaga parkir (EG),. Namun EG mengatakan bahwa tidak ada yang menitipkan motor maupun kontak di parkiran tersebut, ” imbuhnya.
Korban yang panik sambung Kapolsek, langsung pulang kerumahnya dan mendapati pakaian berikut barang-barang milik NI sudah tidak ada lagi.
Kesal telah dikadali oleh anak buahnya korban langsung melaporkan NI ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Berbekal laporan dari korban, team Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban, langsung mengembangkan penyelidikan dengan menghimpun berbagai informasi tentang keberadaan pelaku.
Berbekal dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya petugas berhasil mengendus ke keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rest area 163 Gunungbatin. Dan saat ini pelaku telah dia makan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 Tahun Penjara.
Kepada petugas pemeriksa pelaku mengakui perbuatanya, terkait keberadaan barang-bukti motor milik korban Ia titipkan rumah kerabatnya di Sekincau Lampung Barat.
Pelaku nekat membawa kabur milik bosnya karena merasa kesal dengan majika yang menyuruhnya kerja, sementara NI sedang tidak enak badan. (Gunawan)