LAMPUNG TENGAH – Tak puas karena team kesebelasanya kalah telak seorang seporter mengamuk dan mengejar wasit yang memimpin pertandingan di lapangan BBC Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (12/11/2022).
Meskipun upaya pelaku sempat dihalang oleh sejumlah asisten wasit lainya, namun penonton yang kesal akibat kesebelasan yang dia dukung kalah akhirnya sukses menyundul bibir wsit menggunakan kepalanya.
Akibat peristiwa penonton yang kalap lalu menyundul bibir wasit tersebut. Mengakibatkan bibir sang wsit luka dan berdarah.
Hal itu dijelaskab oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (3/1/2023).
Menurut Kompol Rahmin, peristiwa tersebut bermula dari pertandingan sepak bola antar club di Lapangan BBC Kampung Payung Batu.
Kapolsek mengatakan saat itu yang berlaga di lapangan hijau adalah team sepak bola Sendang Asri VS klub bola Predator.
“Pertandingan tersebut dimenangkan okeh team Sendang Asri dengan skor 3-1,” jelasnya.
Mungkin karena tidak puas kesebelasanya kalah, pelaku SUT alias MENYENG (42) warga Kampung Payung Rejo Kecamatan Pubian Lampung Tengah emosi lalu berlari kedalam lampangan mengejar korban SUKIRNO (45), warga yang sama.
“Sebenarnya pelaku sempat dihalangi olah sejumlah asisten wasit, namun pelaku berhasil lolos dan membenturkan kepalanya ke bibir korban, ” jelasnya.
Karena tidak senang dengan ulah pelaku, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Berbekal laporan dari korban polisi mencari keberadaan Menyeng, namun selalu saja tidak tidak dtemukan.
Terkahir polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Saat itu juga sambung Kapolsek Team Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, dibawah pimpinan Panit I IPDA Akhirudin menuju rumah Menyeng, dan berhasil mengamakan Menyeng Senin (2/1/2023).
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada dirumanya di Kampung Payung Rejo. Saat ini Menyeng diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.
Pelaku Menyeng dijerat menggunakan Pasal 351 KUHPidana di ancam dengan kurungan penjara diatas 5 tahun. (Gunawan)