LAMPUNG TENGAH— Sidang putusan Pembunuhan Kanit Provost tembak mati Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan digelar di Pengadilan Negri Guung Sugih Lampung Tengah, Kamis (5/1/2023).
Sidang Putusan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, dengan Hakim anggota Restu Iklas dan Muhammad Anggoro Wicaksono. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaa Negri Lampung Tengah, Ria Sulistyowati, dan Devanaldi Duta, yang dikuti terdakwa RS (40) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Secara Daring.
Menurut hakim ketua Achmad Iyud Nugraha terdakwa RS (mantan Kanit Provost) yang menembak mati AIPDA Ahmad Karnain Pada Minggu (4/11/2022) tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHPIdana dakwaan primair yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Hakim menilai terdakwa (RS) terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan tersebut melanggar Padal 338 KUHPidana dakwaan subsider JPU.
“Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, atau melanggar pasal 340 KUHPidana,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Karena hakim menilai pada fakta persidangan, unsur pembunuhan berencana gugur, saat pembuktian keterangan saksi di persidangan. Kemudian kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ketika ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kesaksian tersebut dalam penilayan hakim tidak terbukti pada persidangan.
Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono, yang membacakan putusan tersebut mengatakan terdakwa Rudi Suryanto alias (RS) dalam keadaan tertekan, karena memikirkan istrinya yang sedang sakit.
“Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.
Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang,” ujarnya.
Mendengar Putusan 12 tahun penjara untuk terdakwa RS, istri mendiang AIPDA Ahmad Kurnain, IPDA Etry Meitriyani yang juga Kanit PPA, sempat histeris karena menilai putusan tersebut terlalu ringan untuk terdakwa mantan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan.
Etty mengatakan bahwa terdakwa bukan orang gila, melainkan seorang anggota Polri. “Dia itu (red.terdakwa) adalah pembunuh. Dia itu polisi, bukan orang gila, ” ujarnya kesal.
Menanggapi kekesalan yang dilontarkan oleh istri korban mantan Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Hakim Ketua Ahmad Iyud Nugraha menjelaskan, putusan tersebut belum final karena masih ada instrumen upaya hukum lainya yakni banding.
Iyud menjelaskan setelah upaya banding bisa saja terdakwa, dihukum 20, tahun, seumur hidup atau bebas.
Terkait Vonis 12 tahun yang diterima AIPDA RS, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah Topo Dasawulan, mewakili Kajari Deddy Koerniawan, menyatakan banding mengajukan ujii materi dan penerapan pasal atas putusan tersebut
Menurut Topo, sesuai dengan pasal 67 KUHPidana yang berbunyi, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas.
Kasi Intel mengatakan, JPU sudah tepat dalam menetapkan dakwaan primair pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal seumur hidup, terhadap terdakwa RS.
Karena menurut, jaksa terdakwa RS, memiliki jeda waktu bahkan jarak tempuh, untuk berfikir sebelum melakukan tindakan menembak korban.
“Kan terdakwa, RS sempat meluapkan emosi berhenti di kebun singkong. Disana RS menembakkan senjata api ke arah kebun singkong. Ada jarak yang ditempuh RS dari Polsek Way Pengubuan menuju rumah korban.
Jeda waktu tersebut bisa digunakan untuk berfikir terlebih dahulu, ” tegasnya.
Dipaparkan oleh Kasi Intel, bahkan saat perjalanan menuju rumah korban, terdakwa juga sempat berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar motornya. Bahkan jika membelok lebih dekat terdakwa membelokan motor kerumahnya dibanding RS, menuju rumah korban.
“Pembuktian JPU akan dilanjutkan melalui upaya banding akan kita uji seluruh materi ditingkat Banding di. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, ” pungkas Kasi intelijen Topo Dasawulan mewakili Kajari Deddy Koerniawan.
Meskipun menyatakan upaya banding terkait vonis 12 tahun terhadap RS, Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan, menyatkan menghormati putusan hakim.
“Kami menghormati putusan hakim dalan putusan pertama vonis 12 tahun terhadap terdakwa RS,” pungkasnya.(Gunawan)