Dinas PUPR Tubaba Pasang Patok GSB di Jalan Protokol

64

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG BARAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), melakukan pemasangan patok Garis Sempadan Bangunan (GSB) di jalan protokol yang Kabupaten setempat.

Rihmi selaku Kabid Tata Ruang PUPR Tubaba mengatakan, patok GSB yang telah mereka pasang adalah batas bangunan Diding bangunan terluar dari drainase.

“Patok itu sengaja kita pasang guna menertibkan bangunan yang ada di jalan protokol kabupaten Tubaba, dengan tujuan agar jalan protokol kita terlihat rapi dan indah,” ungkapnya saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (12/01/2023).

BACA JUGA:  Operasi Yustisi Satgas Covid-19 Tanggamus Tindak 53 Pelanggar Prokes

Lanjutnya, masyarakat jagan memiliki prasangka bahwa tanah masyarakat akan diambil oleh Pemerintah Daerah, karena tanah tersebut tetap milik masyarakat. PUPR hanya membuat batas bangunan agar masyarakat dalam membangun bangunan ada halaman.

“Itu tujuan kita agar mereka memiliki halaman, jangan sampai mereka memiliki kendaraan nantinya. Kerena tidak memiliki halaman mereka akan parkirnya di bahu jalan yang akan menggangu pejalan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  PPKM Darurat, Polres Lampung Utara Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Aman Nusa II 2021

Dalam waktu dekat pihak PUPR akan melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat di tempat wilayah pemasangan patok GSB. Dia pun berharap kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah daerah dan bila ada kendala agar bisa dibicarakan dan dikoordinasikan.

(HL-Dra)