Polsek Trimurjo Gulung 4 Orang Pelaku Pengeroyokan

134

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap dan meringkus 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang petani saat sedang makan mi ayam di Kampung Purwodadi, Selasa (24/01/2023) Sekira Pukul 22.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamuddin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (25/01/2023).

Menurut IPTU Rihamuddin pihaknya berhasil menggulung 4 orang pelaku pengeroyokan terhadap petani, yang dipicu karena para tersangka meminta sejumlah uang, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Akibatnya pelaku emosi dan memukul korban, bahkan sempat terjadi perkelahian, namun berhasil dilerai oleh seorang warga.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Trimurjo yakni LUK (42), ALA (15), MUH (17) dan MIF (22) warga Bedeng 20, Kampung Purwodadi Trimurjo.

BACA JUGA:  Harga Buah Alpukat di Lampung Barat Merosot, Petani Menjerit

Peristiwa pengeroyokan terhadap petani Salimin (55) warga Bedeng 20 RT16/RW05 Dusun V Kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo Lamteng. Bermula saat korban sedang makan mie ayam di Pinggir Jalan.

“Tiba-tiba datang pelaku LUK, pada saat itu pelaku meminta uang kepada korban namun di jawab oleh korban tidak punya uang. Pelaku marah lalu pergi membawa 2 orang temanya,” jelas Kapolsek.

“Kembali terjadi perkelahian antara korban Salimin dan tersangka LUK, namun dapat dilerai oleh penjual mi ayam,” katanya.

Kemudian, kata Kapolsek tersangka LUK pergi bersama dua orang lainnya mengendarai satu sepeda motor tidak lama kemudian pelaku LUK kembali lagi dengan empat orang rekanya mengendarai 2 motor.

“Kembali terjadi pengeroyokan terhadap korban Salimin yang dilakukan oleh LUK sama dengan 3 orang lainnya. Akhirnya Salimin terjatuh di tanah akibat pukulan dan tendangan di kepala oleh para pelaku,” paparnya.

BACA JUGA:  Dekranasda Tanggamus Kembali Berikan Bantuan Pengrajin Terdampak Covid-19

Akibat pengeroyokan yang dialami korban, mengakibatkan Salimin tidak berdaya. Perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh warga. Selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan korban.

Tidak terima telah dikeroyok oleh para pelaku, korban Salimin melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Trimurjo.

Setelah menerima informasi keberadaan para pelaku, Tim Tekab 308 Polsek Trimurjo dipimpin langsung oleh Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamuddin melakukan penangkapan terhadap empat orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan.

“Para pelaku ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan,” tegasnya.

Saat para pelaku diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (HL-Gunawan)