HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian uang yang telah terjadi di Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Kamis (26/01/2023).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto menjelaskan, Pihaknya telah mengamankan terduga Pelaku berinisial RA (23), warga Kelurahan Pasar Liwa, kecamatan Balik Bukit atas kasus pencurian uang di rumah korban Rakibi (64), warga Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis.
“Kejadian tersebut berawal pada hari minggu (23/01/2023) sekira pukul 17.00 wib, di rumah korban Rakibi telah datang orang yang belum dikenalnya berinisial RA,” jelasnya.
Kemudian lanjut Sukimanto, terduga pelaku RA duduk di ruang tamu rumah Korban Rakibi sambil mengobrol dan bermain handphone (hp) sampai larut malam. Dan pada pukul 01.00 wib Rakibi mengatakan kepada RA agar menginap di rumah orang yang dikenalnya, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh RA. Akhirnya Rakibi pergi tidur dan meninggalkan RA di ruang tamu.
“Pada keesokan harinya, Senin (24/01/2023) sekitar jam 04.00 wib, Rakibi dan istrinya mempersiapkan barang dagangan, RA yang masih di ruang tamu tersebut membantu mengeluarkan barang dagangan Rakibi,” lanjut Sukimanto.
“Tidak berselang lama pelaku RA pergi pamitan, namun seketika itu pula dompet dan uang yang ada didalam tas milik istri Rakibi hilang, padahal istri korban meletakkannya di atas tempat tidur,” tambahnya.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 13.000.000,- dan 2 lembar KTP asli an. KASTINI dan RAKIBI.
“Kini terduga pelaku RA berikut barang bukti dibawa ke Polsek sekincau guna proses lebih lanjut, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (HL-*/Hendri)