HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Ini peringatan bagi para pelaku usaha, agar tidak mudah tertipu dengan janji-janji indah memberikan kemudahan dan Surat Izin Usaha, terlebih berlaku seumur hidup.
Seperti yang dialami oleh Supriyono (42) seorang Pengusaha Panglong Kayu warga Kampung Binakarya Buana Kecamatan Rumbia lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Rumbia IPTU Hairil Rizal SH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya mengamankan 3 orang warga kakeran diduga telah menipu seorang pengusaha panglong.
Kapolsek mengatakan, 3 orang pelaku yang berhasil diamankan yakni GKS (61), seorang pensiunan PNS, warga Dusun Menur, Desa Banjar Rejo Kecamatan Sekampung Lampung Timur, AF (33), pengangguran warga Jalan Gunung Agung, Perumnas Way Halim Kota Bandar Lampung, dan NA (24), warga Kelurahan Lebak Budi Kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Kapolsek menjelaskan Para pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai pegawai Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Lampung, sambil menunjukan surat tugas, Kamis (19/01/2023).
“Para pelaku menanyakan surat izin usaha milik korban, namun korban mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki izin namun pelaku menawarkan surat izin yang baru dengan masa waktu seumur hidup dengan biaya awal Rp.1.500.000,” jelas Kapolsek.
Namun sambung Kapolsek, korban menawar, harga pembuatan surat izin usaha tersebut, Rp.1.250.000. Kemudian korban diberi Kwintansi oleh Pelaku. Setelah itu korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Kampung.
“Kepada korban kepala kampung mengatakan bahwa pelaku tersebut menipu. Kepala kampung berpesan kepada pelapor jika pelaku datang lagi cepat hubungi saya,” ujar Kapolsek.
Para pelaku kata Kapolsek, datang ke rumah korban memberikan surat izin usaha yang berlaku seumur hidup yang mereka janjikan, Selasa (24/1/2023), sekira Pukul 14.20 Wib.
Saat itu juga korban langsung menghubungi Kepala Kampung untuk memperjelas identitas 3 (tiga) orang tersebut.
“Ketika dipertanyakan oleh Kepala Kampung dan pelapor, ternyata 3 Orang tersebut bukan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung. Ternyata surat-surat tersebut adalah buatan sendiri, dan tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung,” tegasnya.
Mendengar adanya telah terjadi dugaan tindak pidana polisi langsung menuju TKP, untuk mengamankan para pelaku.
“Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamamkan di Mapolsek Rumbia, guna pegembangan lebih lanjut,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana. (HL-Gunawan)