Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Tangkap 2 Pecuri Motor dan Satu Ekor Burung Kacer

77

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mencongkel pintu belakang rumah menggunakan Linggis, Pencatut dan Penjepit Besi, berhasil digulung Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah, Jumat (27/01/2023).

Hal itu dijelaskan Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (28/01/2023).

Menurut Kapolsek pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku Curat yakni SS (61) warga Dusun VI, Kampung Gayabaru II Kecamata Seputih Surabaya. Lampung Tengah. (Residivis Pencurian dengan Pemberatan / curanmor, tahun 2019, di Polsek Seputih Surabaya, vonis 17 bulan). Dan IH (32), warga Dusun VII, Kampung Gayabaru V. Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah.

Keduanya diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dirumah korban Kholek Kurniawan (44) warga Dusun VII, Kampung Srimulyajaya Kecamatan Seputih Surabaya Lampung Tengah, Selasa (17/1/2023) sekitar Pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:  Desa di Mesuji Menuju New Normal Dilakukan Serentak 12 Juni

Dari rumah korban para pelaku berhasil menggondol 2 Unit Motor Honda Beat Street, dengan rincian ; 1 Unit Motor Honda Beat Street, warna Hitam, No.Pol B 4658 FTT. Dan
1 Unit Motor Honda Beat Street, Warna Putih, No.Pol B 4925 FJM, serta 1 ekor burung Kacer.

“Kedua pelaku masuk melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu merusak pintu menggunakan linggis, catut dan penjepit besi,” jelasnya.

Setelah pintu terbuka kedua maling tersebut langsung masuk keruang keluarga dan dengan leluasa menjarah 2 motor dan seekor burung kacer.

Setelah korban terbangun melihat dua unit motornya hilang dan satu ekor burung kacer juga ikut dibawa maling, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Surabaya.

Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengumpulkan berbagai keterangan dan saksi-saksi.

“Dari hasil olah TKP, kami mendapatkan perunjuk dan berhasil mengidentifikasi indentitas para pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua Cabang Bhayangkari Polres Tubaba Beri Tali Asih ke Personel Pengamanan Nataru

Setelah beberapa hari diikuti dan dincar polisi, keduanya berhasil ditangkap team Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya.

Petugas pertama kali meringkus IH di Kampung Gayabaru V. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka mengaku saat melakukan pencurian dirumah korban Kholek bersama dengan persangka SS.

“Saat itu SS langsung kami buru, dan berhasil kami tangkap,” tegasnya.

Selain berhasil mengamankan dua orang pelaku curat, polisi juga berhasil menyita
1 Unit Motor Honda Beat Street, warna Hitam (Milik Korban). 1 Unit Motor Honda Beat Street, Warna Putih, (Milik Korban) dan unit Motor Honda Revo, warna merah hitam. (Milik Tersangka). 1 pcs linggis 1 catut/penjepit besi. 1 Kunci leter T.

“Saat kedua pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat/Curanmor), diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. (HL-Gunawan)