Sat Narkoba Polres Lamteng Gagalkan Pengiriman 1 kg Sabu Asal Medan Tujuan Anak Tuha

330

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Narkotika dan obat terlarang (Sat Resnarkoba), Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menggagalkan pengiriman 1, 06 Kilogram Sabu asal Medan dengan tujuan Anak Tuha di Jalan Proklamator Raya Bandarjaya, Senin (30/01/2023) sekira Pukul 10.30 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (01/02/2023).

Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Waka Polres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, Kabag Ops Kompol HD Pandiangan, Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata dan Kanit Resum Sat Reskrim IPDA Pande Putu Yoga.

Kristal Putih memabukan, asal Medan dengan Tujuan Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah tersebut dibawa oleh 4 orang pelaku yakni.

HS (33) warga Kampung Padangratu, YS (34) warga Kampung Tanjungharapan Kecamatan Anak Tuha, IM (42) warga Kampung Bandarsari Kecamatan Padangratu, dan MRS, (26) warga Jalan Srikunti Kecamatan Babura Medan Sumatra Utara.

Kapolres menjelaskan, keempatnya beranjak dari Medan menuju Lampung dengan mengendarai 2 unit mobil Suzuki APV (Coklat) dan Toyota Avanza (Silver).

Ditangkapnya para pelaku bermula dari penyelidikan petugas, bahkan kawanan ini telah 6 bulan dipantau polisi.

Pada saat dilakukan penangkapan HS dan IM berada dimobil Suzuki APV sedangkan YS dan MRS berada di mobil Toyota Avanza.

BACA JUGA:  Puluhan KPM Desa Gedung Dalom Kabupaten Pesawaran Terima BLT Dana Desa

Barang haram tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam bantal warna kuning didalam mobil suzuki yang disimpan didalam bantal busa didalam mobil Suzuki APV.

Para pelaku sambung Kapolres, mengaku telah berulang hingga 6 kali membawa sabu dalam jumlah besar asal Medan tujuan Lampung dan selalu lolos dari pantauan petugas.

Untuk mengelabui petugas mobil yang mereka tumpangi diisi dengan berbagai makan ringan.

Saat ini pelaku dan barang-bukti dua unit mobil, Sabu seberat 1,06 kilogram diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku diancam dengan UU RI No. 35 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112 ayat 2. Diancam dengan hukuman mati,” tegasnya.

Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Lamteng juga mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki Narkoba jenis daun ganja, Rabu (25/01/2023).

Ditangkapnya kedua pemuda bermula ditangkapnya IR (21) warga Kampung Tanjungjaya Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, dari pecandu daun memabukan Polisi menemukan 2 bungkus daum ganja.

Dari nyanyian IR, berkembang ke LH warga Pekalongan Lampung Timur yang diduga sebagai bandar daun haram memabukan asal Aceh tersebut petugas menyita 4 bungkus Ganja, dan 10 bungkus plastik kosong.

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya LH yang diduga pengedar dan IR yang diduga sebagai pemakai Narkotika jenis Ganja ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Bangun Rejo, Lampung Tengah.

BACA JUGA:  Polsek Terbanggi Besar Persembahkan Dua Pelaku Multi Crime Pada HUT Ke 8 Tekab 308

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah IR di Kampung, Tanjungjaya, Bangun Rejo, Lampung Tengah, petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja.

“Barang bukti tersebut, kami temukan saat melakukan penggeledahan dirumah IR,” ujarnya.

Setelah melakukan pengembangan terhadap IR, sambung AKP Yofi selanjutnya petugas meringkus LH warga Pekalongan,Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar dirumahnya.

“Dari pelaku LH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja serta 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang saat dilakukan penggeledahan dirumahnya,” imbuhnya.

LH (Bandar) Warga Pekalongan Lamtim, dan IR (pemakai) warga Tanjungjaya Lamteng, serta barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 Tahun Penjara,” tegasnya. (HL-Gunawan)