Disnakertrans Kabupaten Mesuji Laksanakan Sosialisasi WLKP Online

38

HEADLINELAMPUNG, MESUJI – Upaya Meningkatkan Kesejahteraan pekerja dan buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji melaksanakan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Online dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial bagi pimpinan perusahaan Se-Kabupaten Mesuji. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Tabek Oy Kantor Bupati Mesuji, pada Rabu (01/02/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Mesuji, Agus Haryanto, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji, Komang, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arif Arianto, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tulang Bawang, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Mesuji, serta Pimpinan Perusahaan Se-Kabupaten Mesuji.

Mewakili Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Mesuji, Agus Haryanto, menyampaikan WLKP merupakan salah satu Layanan ketenagakerjaan terkait mengenai informasi perusahaan.

BACA JUGA:  Jalan Tiyuh Panaragan-Penumangan Akhir November 2023 Dipasang PJU Tenaga Surya

“Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan sudah diatur di Undang-Undang No . 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor KetenagaKerjaan Di Perusahaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Dalam Jaringan,” ucap Agus.

Agus menambahkan, dengan hadirnya sosialisasi tersebut diharapkan semakin optimal dalam mendorong pelaporan WLKP Online dan mekanisme Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial serta mampu membawa Komitmen dan semangat bersama dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang baik di Kabupaten Mesuji, sehingga dapat menjadi wadah sekaligus Instrumen kebijakan dibidang Hubungan Industrial.

BACA JUGA:  10 Hari Dibuka, Wisata Air Tangkas Bukit Lumbung Way Kanan Ramai Dikunjungi

Diketahui, sosialisasi tersebut tidak hanya membahas mengenai WLKP dan pencegahan perselisihan hubungan industrial namun juga monitoring dan evaluasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Lampung sebesar Rp2.873.227,49.

Pada kesempatan yang sama, Kadis Nakertrans Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, mengatakan berharap agar perusahaan tertib dalam melakukan pelaporan.

“Momen ini juga merupakan upaya untuk terjalin hubungan yang tercipta harmonis, dinamis, dan berkeadilan, dan hari ini yang sedang ditunggu-tunggu oleh kawan-kawan diluar sana, pemerhati dunia usaha adalah penerapan upah minimum kabupaten, dan bagaimana penerapan upah minimum dilakukan oleh kawan-kawan pengusaha,” ucap Najmul Fikri. (HL-Rangga)