DPMPTSP Kabupaten Mesuji Sambangi Pasar Gedung Ram

135

HEADLINELAMPUNG, MESUJI – Penerbitan izin usaha mikro untuk pedagang pasar di Kabupaten Mesuji, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji sambangi Pasar Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, pada Jumat (03/02/2023).

Dijelaskan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Mesuji, Arif Arianto, target kegiatan tersebut adalah seluruh pasar yang ada di Kabupaten Mesuji untuk menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disasar untuk usaha mikro.

BACA JUGA:  Persiapan Penilaian ZI, WBK, dan WBBM, Wakajati Lampung Berkunjung ke Kejari Metro

“Saat ini kita telah melaksanakan jemput bola di tiga pasar, sebelumnya kita telah laksanakan di Pasar Berasan Makmur, Pasar KTM dan Pasar Gedung Ram, target kita akan dilaksanakan juga untuk seluruh pasar di Kabupaten Mesuji,” jelas Arif.

Tujuan NIB tersebut jelas Arif, agar ada legalitas usaha, penyesuaian tarif listrik, serta persyaratan layanan perbankan. Serta jelasnya kegiatan sambang pasar untuk pengurusan NIB tersebut untuk memudahkan pengusaha mikro dalam melakukan penerbitan NIB.

BACA JUGA:  Peringati HUT Ke-48, KNPI Way Kanan Gelar Donor Darah

“Kita laksanakan sambang pasar untuk melakukan penertiban NIB yang difokuskan untuk pengusaha mikro, NIB sendiri manfaatnya ialah untuk legalitas usaha, penyesuaian tarif listrik, serta persyaratan layanan perbankan,” imbuhnya. (HL-Rangga)