Sudah Dilaporkan Lima Bulan lalu, Korban Pencabulan Minta Polres Metro Tangkap Pelaku

126

HEADLINELAMPUNG, METRO – Korban dugaan pencabulan mempertanyakan keseriusan proses hukum. Sesuai, laporan yang dibuat sedari 29 September 2022 lalu tersebut, korban meminta para pelaku pencabulan segera ditangkap.

Menurut korban, peristiwa pencabulan yang dialaminya pada (28/11/2022) sekira pukul 05.00 WIB, di salah satu hotel di bilangan jalan AH Nasution, dua orang pelaku telah dilaporkan.

Diungkapkan, sebagaimana laporan polisi Nomor; LP/B/476/IX/2022/SPKT/Polres Metro, pihak keluarga telah melaporkan dan menyerahkan proses hukum.

Karenanya, berharap besar kepada Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro segera memprosesnya. “Saya berharap pak polisi segera menangkap para pelaku,” kata Vivi, Senin (27/02/2023).

BACA JUGA:  Akhir Maret, PWI dan IKWI Lamteng Dilantik Bersama

Terpisah, orang-tua korban Mujiono pun meminta aparat Polres segera gerak cepat. Sebab, pengaduan sejak September tahun lalu. “Kami minta petugas Polres bergerak menangkap pelaku,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Bin Ops Satreskrim Polres Kota Metro, Iptu Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan hukum, sebagaimana pengaduan orangtua korban dugaan pencabulan, terlebih lagi korban masih anak di bawah umur.

Terkait hal tersebut, terlapor akan dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 81 atau 82 UU RI Nomor. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang.

BACA JUGA:  Personel Polsek dan Polres Pesawaran Beri Kejutan di HUT ke-76 TNI

Terkait proses hukum, lanjut dia, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr Surya, tenaga medis yang melakukan visum et repertum terhadap korban.

“Beberapa kali saksi dari rumah sakit umum Ahmad Yani dipanggil belum bisa memenuhi panggilan untuk diminta kesaksiannya,” urainya.

Namun, setelah saksi  tenaga medis datang dan dimintai keterangan, pihaknya akan segera menggelar perkara.

“Kami akan gelar perkara dugaan pencabulan juga, namun terkendala saksi yang memeriksa korban belum bisa datang,” ungkapnya. (HL-Dwi)